METRO, Manado- Politeknik Negeri Manado menggelar sosialisasi menyangkut tatakelola keuangan desa berbasis pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 113 Tahun 2014. Kegiatan ini merupakan program rutin yang dilakukan politeknik setiap tahun.
Tahun ini Program Kemitraan Masyarakat (PKM) yang dilakukan belum lama ini mengambil tempat di Pemerintah Desa Tombasian Atas. Tujuan sosialisasi ini menurut Annie V Mundung, guna memberikan wawasan lebih tentang Tata Kelola Pengelolaan Keuangan Desa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 113 Tahun 2014.
Tim PKM, menurutnya diketuai Loula Walangitan, SE MAP dengan anggota Dra Anie V Mundung, SE MSi dan Dra Anneke Kaunang, MPd yang juga Dosen Jurusan Akuntansi Politeknik Negeri Manado.
Tim ini, katanya, memberikan materi-materi tentang pengelolaan keuangan desa mulai dari tahapan perencanaan dan penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes). Selain itu juga menyangkut APBDes sampai pada tahapan pelaporan APBDes.
“Dalam kesempatan ini, seluruh jajaran Pemerintah Desa Tombasian Atas terlihat sangat antusias. Mereka adalah Kepala Desa ibu Tresye Rawung serta Sekretaris Desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa Tombasian, Kepala-kepala Jaga serta beberapa dari perwakilan ibu-ibu PKK Desa Tombasian Atas. Mereka hadir dan berpartisipasi secara aktif,” ujar Mundung.
Saat diskusi tanya jawab, peserta sangat dialogis dan aktif mengambil bagian.
Sementara itu, Mundung mengatakan para narasumber antara lain ia sendiri saat penjelasan materi mengatakan bahwa yang diberikan dalam sosialisasi didasari pada dasar hukum yaitu Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Permendagri Nomor 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa beserta turunannya. “Keseluruhannya menyangkut proses pengelolaan keuangan dan administrasi desa mulai dalam tahap perencanaan sampai dengan pelaporan,” jelasnya.(***)
Komentar