Polres Bitung Ungkap Pemalsuan Hasil Tes PCR

Raup jutaan rupiah, pelaku ASN di Pemprov Sulut

METRO, Bitung- Pemalsuan hasil tes polymerase chain reaction (PCR) ikut merembet ke Provinsi Sulut. Buktinya, Polres Bitung berhasil mengungkap kejahatan itu. Seorang pria berinisial HES alias Hence ditangkap atas perbuatan tersebut.

“Pelakunya berinisial HES alias Hence, umur 41 tahun, pekerjaan ASN di Kantor Gubernur Sulut,” ungkap Kapolres Bitung AKBP Indrapramana, dalam konferensi pers yang berlangsung Kamis (29/07) kemarin di kantornya.

Konferensi pers itu diadakan untuk menyampaikan hasil penanganan dan pengembangan kasus, sekaligus pemberian informasi kepada publik. Pemalsuan hasil tes PCR dianggap kejahatan serius karena saat ini dalam situasi pandemi Covid-19.

Kapolres tidak sendiri saat itu. Ia ditemani Kasat Reskrim AKP Frelly Sumampow, serta Plt Kepala Dinas Kesehatan Pemkot Bitung Pitter Lumingkewas.

Terungkapnya kasus ini bermula dari aduan petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan Bitung. Pada Sabtu (24/07) lalu petugas instansi itu mendapati dokumen hasil tes PCR yang diduga palsu. Dokumen tersebut digunakan seorang penumpang kapal sebagai syarat melakukan perjalanan.

Aduan itu sontak ditanggapi serius. Langkah awal adalah mencari orang yang menggunakan dokumen yang diduga palsu itu. Setelah berhasil, Polres Bitung akhirnya memperoleh informasi siapa yang membuat dokumen tersebut.

“Dan setelah melakukan pelacakan kami mengetahui posisi pelaku. Dia kemudian kita tangkap di wilayah Kecamatan Dimembe, Minahasa Utara,” beber Kapolres.

Usai menangkap pelaku petugas Sat Reskrim langsung melakukan pengembangan. Hasilnya, dari rumah Hence di Desa Mapanget, Talawaan, Minahasa Utara sejumlah barang bukti berhasil didapat. Barang bukti dimaksud terdiri dari satu unit laptop, satu unit printer, satu buah flashdisk, serta dua lembar hasil tes PCR palsu.

“Dari situ pelaku tidak bisa mengelak. Dia mengakui melakukan pemalsuan berdasarkan pesanan orang,” ujar Kapolres.

Hence dalam keterangannya memang mengakui perbuatan itu. Ia bahkan membeber keuntungan yang didapat dari kejahatan tersebut.

“Ada tarifnya. Untuk satu kali pembuatan (hasil tes PCR palsu) Rp800 ribu sampai Rp 1,5 juta,” sebutnya.

Hence mengklaim baru lima kali memalsukan hasil tes PCR, termasuk yang berhasil diungkap Polres Bitung. Namun begitu, dari penyelidikan yang dilakukan Kapolres menampiknya. Ia memperkirakan sudah ada puluhan hasil tes PCR palsu yang diproduksi pelaku.

Hence sendiri terancam hukuman berat atas perbuatannya. Pemalsuan hasil tes PCR dalam situasi sekarang dianggap kejahatan yang luar biasa. Perbuatan itu bisa merugikan banyak orang mengingat penyebaran Virus Corona yang makin masif.

Sesuai penyampaian Kapolres, yang bersangkutan terancam hukuman enam tahun penjara sebagaimana pasal yang disangkakan, yakni Pasal 263 Ayat (1) KUHP subsidair Pasal 268 Ayat (1) KUHP.(69)

Tinggalkan Balasan