METRO, Bolmong- Diduga telah melakukan pencurian buah kepala di lahan HGU yang dikuasai PT Malisa Sejehtera, seorang oknum Sangadi di salah satu Kecamatan Poigar, berinisial AP (45) pekan lalu ditahan Satreskrim Polres Bolmong.
Lelaki AP ditahan berdasarkan, Laporan Polisi Nomor :LP/64/VIII/2021/RES.BOLMONG/SEK-PGR, tanggal 14 Agustus 2021, Pelapor Gabe A Sinaga, tentang Peristiwa TP Pencurian Buah Kelapa di lahan HGU Milik PT Malisa Sejahtera di kecamatan Poigar.
Camat Poigar, Alvina Sumenda, saat dikonfirmasi mengaku untuk sementara belum ada pelaksana tugas (Plt) di desa tersebut, pasca ditahannya AP oleh Mapolres Bolmong. Menurutnya karena ada surat resmi dari aparat kepolisian.
“Langkah kami menugaskan secara Lisan kepada Sekdes untuk menjalankan tugas pemerintahan di desa,” katanya, Minggu (21/08).
Menurut Camat Poigar, dirinya masih terus berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten melalui Asisten 1 Deker Rompas. “Untuk sementara belum ada surat karena belum ada surat resmi bahwa AP ditahan,” ungkap Sumenda.
Meski demikian dirinya berharap ada surat resmi dari kepolisian untuk dasar Pemerintah untuk memproses PLT agar pelayanan pada masyarakat tidak terhambat.
“Dilihat sampai besok saya berharap sudah ada surat untuk kami. Tapi saya harus mengikuti petunjuk Asisten 1 Pemkab Bolmong sebagai pimpinan saya secara berjenjang,” terang Sumenda.
Sementara itu, Asisten 1 Deker Rompas, mengatakan dari Pemkab Bolmong sendiri tinggal menunggu surat dari Polres Bolmong, terkait penahanan terhadap oknum Sangadi AP oleh polres Bolmong.
“Jika sudah ada suratnya kami langsung proses Plt di desa setempat,” tegas Deker.
Lanjutnya untuk sementara yang akan melaksanakan pelayanan desa yakni Sekdes sebagaimana kapasitas tugas dan kewenangan sekdes.
Saat dikonfirmasi kepada Kapolres Bolmong AKBP Slamet Ramelan SIK melalui Kasi Humas Polres Bolmong IPTU Herol Mantiri membenarkan adanya penahanan oknum AP, tersebut.
“Kasusnya terkait laporan dari PT Melissa tentang pencurian buah kelapa. Untuk surat resmi penahanan sudah ada,” tegas Mantiri.
Menurutnya tersangka AP, ditahan secara resmi oleh Polres Bolmong, sejak tanggal 15 Agustus tahun 2022 lalu. Penahanan selama 20 hari kedepan.
“AP Ditahan di Polsek Dumoga Timur. Untuk surat resmi penahanan tersangka AP akan diserahkan kepada Pemkab Bolmong satu dua hari kedepan,” tegas Mantiri.(48)
Komentar