Polres Minsel menggelar konfrensi perss.
METRO, Airmadidi – Satuan Reserse Narkoba Polres Minsel berhasil mengungkap peredaran sabu. Alhasil, empat pengedar barang enak gila itu langsung diringkus dan digiring ke Mapolres, Sabtu (14/09/2019) akhir pekan kemarin.
Sebagaimana disampaikan oleh Kapolres Minsel, AKBP FX Winardi Prabowo SIK, saat melakukan konprensi pers yang didampingi oleh Kasat Narkoba Iptu Denny Tampemawas, menjelaskan. Ke empat pelaku masing-masing berinisial RIR alias Aim (24), lelaki berinisial RL alias Andan (24), OEM alias Olke (40) dan JM alias Jem (42), kesemuanya warga Manado, diamankan saat hendak melakukan transaksi diparkiran salah satu vila di Amurang.
“Kami telah lama melakukan pengintaian terhadap ke empat pelaku. Alhasil, mereka berhasil ditangkap saat hendak melakukan transaksi.”terang Kapolres, Selasa (17/09/2019).
Dari tangan para pelaku, Polisi berhasil menyita empat paket sabu yang dikemas dalam plastik dan dimasukan kedalam bungkusan rokok dengan berat keseluruhan 2,3 gram, serta uang tunai Rp 600 ribu, Hp 4 buah.
“Para pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara lima hingga sepuluh tahun penjara. “Pungkas Kapolres (Mor)