Polres Minut Bekuk Pelaku Penikaman di Desa Matungkas

METRO, Airmadidi- Setelah sempat buron selama kurang lebih tiga bulan, lelaki JP alias Jemmy (56) warga Desa Matungkas, Kecamatan Dimembe, Minahasa Utara akhirnya berhasil diboyong ke Polsek Dimembe, Jumat (08/01), sore sekitar pukul 16.30 Wita.

Pelaku penganiayaan dengan senjata tajam terhadap lelaki Albert Tangkudung (53) warga Desa Matungkas itu dibekuk Tim Resmob Polres Minut di Desa Matungkas.

Kasat Reskrim AKP Aswar Nur, SIK mengungkapkan kasus penganiayaan itu terjadi pada Sabtu, 26 September 2020 silam di Desa Matungkas Jaga IX Kecamatan Dimembe.

Kasat mengungkapkan peristiwa berdarah itu berawal ketika korban Albert mengantar perempuan Nicomina Lontoh ke depan tenda tempat berjualan di Desa Matungkas Jaga IX.

Entah dipicu apa, tahu-tahu pelaku yang ada di tempat itu langsung mencabut pisau badik di pinggang sebelah kiri kemudian menikam korban sebanyak empat kali. Dalam keadaan terluka korban langsung melarikan diri.

“Penangkapan berdasarkan LP No 334/IX/Res.1./2020 Polsek Dimembe. Mendapat informasi dari masyarakat kalau tersangka ada di Desa Matungkas, Tim Resmob langsung bergerak melakukan penangkapan. Tersangka berhasil ditangkap dan digelandang ke Polsek Dimembe bersama sebuah senjata tajam jenis pisau badik, untuk diperiksa lebih lanjut,” tegas Kasat.

Lanjutnya, dikenakan Pasal 351 KUHPidana. “Kepada masyarakat Minut kembali kami himbau, berhati-hatilah mengkonsumsi minuman keras, agar tidak lepas kontrol sehingga merugikan diri sendiri dan orang lain. Ingat, sanksi hukum terhadap pelaku kejahatan tidaklah mudah. Jadi sebaiknya hindari miras apalagi sampai lepas kontrol,” tegas Aswar. (23)

Tinggalkan Balasan