Sejumlah warga yang diamankan di lokasi sabung ayam.
METRO, Airmadidi – Patroli Rayon Minahasa Utara (PaRaMiTa) menggrebek
arena judi sabung ayam di Desa Talawaan, Jaga X, Kecamatan Talawaan,
Sabtu (15/09/2018) lalu. Dalam penggerebekan itu diamankan satu ekor ayam, satu set pisau taji, uang dan tujuh warga di lokasi sabung ayam.
Kasubag Humas Polres Minut AKP Hilman Muthalib mengungkapkan Kapolres AKBP Alfaris Patiwael SIK MH telah menginstruksikan kepada jajarannya untuk memberantas segala bentuk kegiatan perjudian yang ada di wilayah Minahasa Utara. Lanjutnya, atas instruksi tersebut Kasat Sabhara Iptu Agus Towua yang baru dilantik langsung mengumpulkan anggota team elite sabhara Polres Minut yaitu PaRaMiTA bersama dengan Kanit Turjawali sabhara Aipda Lexi Rumondor untuk menindaklanjuti apa yang telah diinstruksikan oleh Kapolres.
Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Jaga X, Desa Talawaan,
Kecamatan Talawaan berlangsung kegiatan perjudian jenis penyabungan
ayam pisau taji, PaRaMiTA langsung mendatangi tempat kegiatan
tersebut.
Dalam penggrebekan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa satu
ekor ayam mati, satu set berjumlah 12 buah pisau taji dengan uang
sejumlah Rp.4.619.000 bersama dengan tujuh warga yang berada di lokasi
sabung tersebut. Selanjutnya ketujuh warga itu bersama barang bukti
langsung digiring ke Polres Minut untuk dilakukan pemeriksaan lebih
lanjut.
“Dengan adanya tindakan kepolisian ini masyarakat sangat berterima
kasih karena kegiatan penyabungan ini sudah sangat meresahkan dan juga
akan memberikan efek jerah bagi penggiat judi,” ungkap Muthalib.
Lanjutnya Kapolres juga menginstruksikan dan mengimbau jajarannya untuk memberantas segala macam perjudian termasuk toto gelap (togel).
“Kalau ada yang tertangkap pasti akan diproses dengan hokum yang
berlaku. Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak main-main dengan perjudian!” tegas Muthalib.
Penulis: Agust Randang