oleh

Polres Minut Ungkap Penyeludupan Senpi Ilegal

METRO, Manado- Polisi berhasil mengungkap kasus penyeludupan senjata api (senpi) dan amunisi ilegal di Sangihe yang merupakan wilayah perbatasan dengan negara Filipina, belum lama ini.

Kapolda Sulawesi Utara (Sulut) Irjen Pol Mulyatno kemudian membeberkan pengungkapan kasus penyeludupan Senpi dan amunisi ilegal di Sangihe yang merupakan salah wilayah perbatasan bagian utara negara Indonesia dengan Filipina.

Ditegaskan Kapolda, dalam kasus penyeludupan Senpi dan amunisi ilegal di Sangihe ini pihaknya menetapkan dua orang tersangka serta mengamankan sejumlah barang bukti.

Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat, hingga personel Polres Minahasa Utara (Mnut) mengamankan seorang lelaki berinisial OM di wilayah Kecamatan Kalawat, Minggu (15/05) sekitar pukul 06.00 Wita. Setelah dilakukan penggeledahan, Polisi menemukan barang bukti berupa satu pucuk senpi semi otomotis jenis UZI dan 15 butir amunusi kaliber 9 mm.

Selanjutnya Senin (16/05) dilakukan pengembangan dengan berkoordinasi bersama Polres Sangihe. Hasilnya, sekitar pukul 11.30 Wita, Polres Minut menangkap lelaki FM di wilayah Kecamatan Tahuna.
“Setelah menangkap FM, polisi bergerak ke Kecamatan Tamako dan melakukan penggeledahan di rumahnya. Di sana ditemukan 25 butir amunisi kaliber 9 mm,” jelas Mulyatno dalam keterangan pers, Jumat (20/05) lalu.

Dijelaskan Kapolda, barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak diancam dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara paling lama 20 tahun.(33)

Komentar