Polresta Manado Tahan Dua Truk Bermuatan Solar Subsidi tak Berizin

KORANMETRO.COM- Polresta Manado menahan dua truk bermuatan solar subsidi pada Senin (23/6/2025) malam sekitar pukul 22.00 Wita.

Masing-masing truk bermuatan 8000 liter solar. Kedua truk ini diamankan di Desa Sawangan, Kecamatan Tombulu, Kabupaten Minahasa.

Usai diperiksa, polisi memutuskan untuk menahan kedua truk tersebut. Pasalnya, sang pengemudi tidak bisa menunjukkan dokumen resmi pengangkutan BBM.

Kasatreskrim Polresta Manado, Kompol Muhammad, menuturkan saat melaksanakan patroli, petugas menghentikan satu unit truk tangki berwarna biru yang dikendarai oleh pria berinisial JB (30), warga Kota Bitung.

“Ketika dimintai keterangan, sopir tidak dapat menunjukkan dokumen resmi pengangkutan BBM tersebut,” ungkap Muhammad.

Tidak lama berselang, katanya, satu truk tangki lain juga diamankan. Truk tersebut dikendarai oleh AZ (49), warga Kabupaten Minahasa Utara, dan kedapatan memuat solar subsidi sebanyak 8.000 liter yang diduga kuat akan disalurkan secara ilegal.

“Petugas kami juga mengamankan seorang pria berinisial GIK (20), yang berada di dalam kendaraan truk bersama JB dan GIK. Ia diketahui berperan sebagai pendamping selama proses pengangkutan,” paparnya.

Kata Muhammad, kasus ini menjadi bagian dari upaya pihak kepolisian dalam memberantas distribusi BBM subsidi yang tidak sesuai peruntukannya.

“Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan,” katanya.(tbn)

Komentar