METRO, Manado- Dua Pria inisial F dan FR ditangkap akhirnya diamankan Satuan Intel (Sat Intel) Polresta Manado. Pasalnya, kedua lelaki tersebut diduga melakukan penyalahgunaan BBM Solar subsidi, Senin (21/11), di Kelurahan Kairagi, Kota Manado, sekira Pukul 14.00 Wita.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso saat konferensi pers, di Mapolresta Manado, Selasa, (22/11), membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Benar adanya peristiwa pengungkapan tersebut, kedua terduga pelaku sudah kami amankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kompol Sugeng WS.
Menurut Sugeng, pengakuan terduga pelaku F dimana BBM jenis Solar subsidi tersebut akan dibawah ke rumah terduga FR.
Dari hasil interogasi Tim di lapangan, Tim akhirnya berhasil menemukan barang bukti yakni, 25 galon ukuran 25 liter, berisi 750 liter. “Diketahui lelaki F sendiri berperan sebagai pengangkut BBM jenis Solar subsidi dari SPBU di Kairagi dengan menggunakan mobil truk,” kata Sugeng.
Menurutnya, terduga pelaku terancam Pasal 40 angka 9 UU RI no. 11, tentang cipta kerja yang mengubah pasal 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi junto Pasal 55 KUHP dengan ancaman enam tahun penjara.”Berharap tidak lagi terjadi hal serupa di Kota Manado,” pungkasnya.(pra/kg)
Komentar