Proses Dugaan Pelanggaran Pemilu Oknum Caleg Nasdem di Unima, Berlanjut

METRO, Tondano – Setelah sebelumnnya terhenti di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Pemilu Kabupaten Minahasa atas proses dugaan pelanggaran Pidana. Ternyata proses atas dugaan pelanggaran Pemilu yang diduga dilakukan oknum Calon Legislatif (Caleg) DPR dari Partai Nasdem FER alias Fel di Universitas Negeri Manado (Unima) beberapa waktu lalu kembali berlanjut.
Kini hal itu telah dilaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Minahasa sebagai pemohon untuk dilakukan proses dugaan pelanggaran administrasi ke Bawaslu Sulut.
Ketika dimintai keterangannya, Kamis (7/3/2019) Ketua Bawaslu Minahasa Rendy Umboh tak menapiknya.
“Dasar kami yakni pasal 280 Undang – Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Dimana kami menduga ada aktifitas berbau kampanye ketika Fel menghadiri kegiatan di Unima,” tukas Umboh.
Oleh karena itu dijelaskannya Bawaslu Minahasa sepakat untuk bermohon ke Bawaslu Sulut melakukan proses pelanggaran administrasi.
“Kini keputusan ada di Bawaslu Sulut yang akan diambil dalam sidang. Permohonan kami adalah memberikan teguran tertulis dan atau tidak diikutkan dalam tahapan tertentu,” ungkapnya.
Dengan harapan, apa yang dilakukan Bawaslu Minahasa menjadi perhatian seluruh Calon dan bahkan masyarakat. Dimaksudnya adalah untuk tidak melakukan hal – hal yang melanggar aturan.
“Kiranya dengan apa yang kami lakukan ini, kedepan tak ada lagi yang melanggar aturan pemilu,” pungkasnya.
Pimpinan Bawaslu Sulut Kenli Poluan ketika dikonfirmasi hal itu tak menapiknya. Bahkan dikatakannya jika Bawaslu Sulut telah melakukan sidang pendahuluan atas permohonan Bawaslu Minahasa.
Dalam sidang pendahuluan telah ditetapkan bahwa proses dugaan pelanggaran administasi oleh Fel diterima. Karena Bawaslu Sulut menyatakan jika apa yang dimohonkan Bawaslu Minahasa telah memenuhi unsur Formil dan Materil.
“Jumat 8 Maret akan ada sidang lanjutan,” tambah Poluan.
Soal permintaan sanksi yang dilayangkan pemohon, Poluan menjelaskan semua tergantung hasil sidang nanti jika terbukti. Karena dalam ketentuan Bawaslu, sanksi administrasi ada tiga macam. Ketiganya yakni teguran tertulis, tidak diikutkan dalam tahapan tertentu serta pembatalan sebagai calon.
“Kalau pembatalan sebagai calon syaratnya bahwa apa yang dilakukan pelanggar aturan harus Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM),” tegasnya.
Namun soal tidak diikut sertakan dalam tahapan tertentu, Poluan menjelaskan jika bisa saja pada rapat umum atau tahapan lain yang memungkinkan.
Sekedar diketahui sebelumnya Fel dilaporkan ke Bawaslu Minahasa karena diduga melakukan tindakan pelanggaran Pemilu. Hal itu disinyalir terjadi ketika Fel hadir dalam pembekalan mahasiswa KKN di gedung auditorium Unima beberapa waktu lalu. Fel dilaporkan melakukan pembagian bahan kampanye berupa Pulpen serta Jam Dinding kepada sejumlah mahasiswa.
Namun dalam proses oleh Sentra Gakumdu Minahasa menetapkan jika hal itu tidak memenuhi unsur kesengajaan. Sehingga Sentra Gakumdu menyatakan jika hal itu tak bisa diproses lanjut dalam pelanggaran Pidana Pemilu.(cel)

Tinggalkan Balasan