METRO, Manado- Ketua LSM Anti Korupsi Sulut, Rudi Kofia SH minta kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut agar segera melakukan pemeriksaan serta memproses laporan LSM Anti Korupsi tentang pembangunan rumah nelayan yang ada di Desa Bentenan, Kecamatan Pusomaen, Kabupaten Minahasa Tenggara.
Kofia mengatakan, bahwa proyek pembangunan rumah dari Balai Pelaksanan Penyediaan Perumahan ( BP2P) Sulut tersebut, seharusnya dibangun 50 unit rumah. Faktanya hanya dibangun 36 unit.
“Awalnya, proyek tersebut ditender lewat LPSE 50 unit. Tapi fakta sekarang hanya dibangun 36 unit,” ujar Kofia.
LSM Anti Korupsi juga mendesak pihak Kejati Sulut, agar menyelidiki harta kekayaan pejabat terkait yang membangun rumah nelayan tersebut.
Sementara itu Ketua PAMI Perjuangan, Jonatan Mogonta pun meminta kepada Kajati Sulut, Edy Birton agar serius dalam menangani setiap laporan yang dilayangkan oleh masyarakat. “Apalagi laporan itu terkait dugaan tindak pidana korupsi. Bahkan kami juga berharap dalam setiap laporan yang masuk di Kejati tidak ada tebang pilih,”tandas Jonatan.
Terkait masalah ini, sebelumnya Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Sulawesi I, Recky Lahope saat dikonfirmasi wartawan beberapa waktu lalu mengatakan bahwa pembangunan di Desa Bentenan itu tidak ada masalah.
“Jumlah unit rumah yang dibangun ada terjadi perubahan. Dari 50 unit menjadi 36 unit dan perubahan itu ada surat dari pusat,” kata Lahope.(ric/kg)
Komentar