oleh

Proyek PLTU Kema I Disinyalir Serobot Tanah Warga

-Minut & Bitung-669 views

Hearing warga Kema I dengan DPRD Minut

METRO, Airmadidi – Proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Kema I kecamatan Kema terganjal masalah lahan. Pasalnya diduga proyek tersebut menyerobot tanah milik warga.

Pemilik tanah Hendrik Holderman bersama sejumlah warga mengadu ke DPRD Minut dan diterima wakil ketua DPRD Denny Wowiling, Lucky Kiolol, Edwin Nelwan, Moses Corneles, Jemmy Mekel dan Jufri Tahir, Senin (22/10/208). “Kami tak pernah menjual tanah kami dan kami terkejut tanah dipakai untuk proyek PLTU tanpa sepengetahuan kami,” ungkap Holderman, warga Kema II.

Sementara itu Jatmiko, perwakilan PT Minahasa Cahaya Lestari selaku pembangun PLTU, mengaku pihaknya mulai membeli tanah dari Haris Setiawan tahun 2018. Haris sendiri membelinya dari beberapa pemilik sejak tahun 2010. “Kami sudah bebaskan ada 32 hektar dan 14 hektar di antaranya berstatus SHM dan sedang proses ganti nama. Kami juga sudah bayar BPHTB di Dispenda dan waktu pengukuran didampingi aparat desa,” ungkap Jatmiko.

Menurutnya, proyek PLTU berada di wilayah kabupaten Minut dan kota Bitung sehingga semua izin dikeluarkan dari Pemprov Sulut.

Terkait masalah ini Wakil Ketua DPRD Minut Drs Denny Wowiling Msi mengaku baru mengetahui kalau proyek PLTU akan berada di dua daerah Minut dan Bitung. Sayangnya lantaran Badan Pertanahan Nasional (BPN) tak hadir dalam hearing. Sehingga rapat meminta camat Kema untuk memverifikasi dan mengklarifikasi surat-surat terkait kepemilikan tanah kepada BPN.

“Camat akan diberi kesempatan untuk verifikasi dan klarifikasi dan diharapkan sudah ada hasilnya hari Rabu (24/10). Kalau sudah ada hasil verifikasi maka DPRD akan memfasilitasi supaya hak-hak pemilik tanah yang sah bisa dipulihkan,” pungkas Wowiling.

 

Penulis: Agust Randang

Komentar