METRO, Manado- Realisasi penerimaan pajak di Provinsi Sulawesi Utara sampai dengan akhir Maret 2024 mencapai Rp 872,48 miliar, atau telah terealisasi sebesar 6,18 persen dari target penerimaan tahun 2024.
Kepala Bidang P2 Humas Kanwil Ditjen Pajak Suluttenggomalut, Joga Saksono, mengungkapkan seumber penerimaan pajak Sulawesi Utara didominasi oleh pajak penghasilan (PPh) sebesar Rp 499,4 miliar atau 57,24 persen dari total penerimaan.
“Penerimaan pajak dengan kontribusi terbesar selanjutnya adalah pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan barang mewah dengan total kontribusi sebesar Rp 349,7 miliar,” kata Joga.
Menurutnya penerimaan perpajakan utamanya ditopang oleh sektor usaha perdagangan besar dan eceran dengan kontribusi Rp 200,633 miliar. “Sementara untuk pertumbuhan tertinggi pada sektor pengadaan listrik, gas, uap air panas sebesar Rp 20,8 miliar,” ucap Joga.
Joga juga mengungkapkan bahwa saat ini telah memasuki masa pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan badan 2023. Untuk PPh Pasal 25/29 Badan sendiri menyumbang realisasi sebesar Rp64,742 miliar atau sebesar 7,42 persen.
“Direktorat Jenderal Pajak terus berupaya untuk mengimbau wajib pajak badan agar segera melaporkan pajaknya sebelum batas akhir pelaporan pada 30 April 2024 mendatang,” ujarnya.(71)