Keluarga korban Marko Owen mendampingi jenasah.
METRO, Bitung- Kasus penikaman berujung kematian terjadi di Kelurahan Bitung Barat Satu, Kecamatan Maesa. Remaja asal Kelurahan Madidir Unet, Kecamatan Madidir, Marko Owen Sibi (18), jadi korban insiden tersebut.
Informasi dirangkum menyebutkan, kasus penikaman ini terjadi Minggu (28/04/2019) dinihari. Kala itu Owen tengah berkunjung di sebuah acara pernikahan.
Owen tidak sendiri jadi korban. Rekannya yang bernama Juandi Humena juga tertimpa hal serupa. Bedanya, Owen meninggal dunia ketika menjalani perawatan di RSUP Kandou, Manado.
Kasus penikaman ini bermula dari kesalahpahaman yang dipicu faktor miras. Kronologinya terjadi ketika Juandi hendak pulang bersama pacarnya.
Juandi yang menggunakan sepeda motor membunyikan klakson ketika melewati kerumunan orang. Ironisnya, hal itu mendapat respon miring dari kerumunan tersebut.
Singkat cerita, Juandi kemudian terlibat perkelahian dengan beberapa orang. Awalnya dia dipukul dan mencoba melakukan perlawanan.
Sementara itu, Owen yang mengetahui kejadian tersebut langsung mendekat. Dia bermaksud melerai perkelahian itu. Namun nahas, Owen justru jadi korban penikaman. Dia ditikam lelaki CM alias Chris (16), warga Kelurahan Aertembaga Dua, Kecamatan Aertembaga. Tak cuma sekali, tikaman itu bersarang dua kaki di bagian dada dan bahu kiri korban.
Hal yang sama juga terjadi terhadap Juandi. Dia ditikam lelaki BC alias Brandon (21), yang mengenai bagian pinggul sebelah kiri.
Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Edy Kusniadi membenarkan kejadian itu. Ia menyebut kedua pelaku penikaman sudah berhasil diamankan.
“Sekarang sudah menjalani penahanan. Mereka mengakui perbuatan yang dilakukan,” tutur Edy.
Ia pun memastikan memproses tuntas kejadian tersebut. Kedua pelaku dijerat dengan ancaman hukuman yang setimpal dengan perbuatan.
“Yang tersangka CM kita kenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Sedangkan yang BC Pasal 354 Ayat 2 KUHP. Masing-masing terancam hukuman penjara di atas delapan tahun,” tandasnya.(BDS)