METRO, Manado- Tim Macan Polresta Manado berhasil meringkus pelaku pencurian barang elektronik (curanik). Pelakunya yakni lelaki AR alias Apri (31), warga Desa Kawangkoan Baru, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara (Minut) yang kesehariannya seorang pedagang ini diringkus Sabtu (17/04) lalu di Desa Kokoleh Satu.
Informasi yang dirangkum menurut data dan laporan pihak kepolisian penangkapan itu berawal saat Tim Macan Polresta Manado menerima laporan dari korban Ronny Woy (49), warga Kelurahan Bailang, Lingkungan VI, Kecamatan Bunaken. Dimana, pelaku yang belum diketahui identitasnya telah mendobrak pintu dan mengambil barang-barang elektronik milik korban saat rumah dalam keadaan kosong. Pelaku kemudian membawa barang hasil curianya dengan menggunakan mobil.
Berdasarkan laporan Polisi No 257 / II / 2021 / Spkt Resta Mdo ini, Tim Macan yang dipimpin Kanit Buser Ipda Bintang Yudha langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas pelaku. Setelah mengetahui identitas dan keberadaan pelaku, tim anti bandit ini langsung memburuh pelaku. Pelaku berhasil bekuk di tempat persembunyian tanpa perlawanan bersama dengan barang bukti hasil curianya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti langsung digiring ke Polresta Manado untuk proses lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Thommy Aruan, ketika dikonfrimasi membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Pelaku berserta dengan barang bukti hasil curian berupa satu unit tv 42 inc Politron, satu unit tv 32 inc Sharp, satu set sound sistem, satu unit kipas angin, satu unit Home Theater, satu unit speaker aktiv SPR dan tiga unit handphone sudah kami amankan dan akan segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Aruan.
Ditambahkannya pelaku merupakan residivis pencurian melakukan tindak pidana pencurian dengan cara mendobrak pintu dan mengambil barang barang elektronik saat rumah dalam keadaan kosong, kemudian diangkut menggunakan mobil dan lansung melarikan diri,” papar Kasat.(kg)