oleh

Sah, 15 Advokad Ferari Siap Beracara di Sulut

Foto bersama Pimpinan Ferari bersama anggota dengan Pimpinan Pengadilan Tinggi Manado

METRO, Manado- Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Federasi Advokad Republik Indonesia (Ferari), Kamis (19/12/2019), mengukuhkan 15 advokadnya. Selain dilantik, mereka langsung diambil sumpahnya oleh Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Manado.

“Hari ini saya ketua umum DPP Ferari mengangkat 15 orang sebagai advokad pada Ferari, dengan SK tertanggal 11 November 2019, semoga dengan pengangkatan, para advokad baru ini akan selalu taat pada hukum,” ujar Ketua Umum DPP Ferari, Dr (Yuris) Dr. (MP) Teguh Samudera, SH, MH, di Manado.

Sambutan Ketua Umum DPP Ferari, Dr (Yuris) Dr. (MP) Teguh Samudera, SH, MH

Teguh juga menekankan kalau tugas ke-15 advokad yang tersebar di wilayah Sulawesi Utara (sulut) itu wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada yang tidak mampu.

“Para advokad juga wajib mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku, juga harus bersikap sopan kepada pejabat peradilan,” katanya.

Ketua Pengadilan Tinggi menandatangani pengambilan sumpah

Sementara, Ketua PT Manado, Arif Supratman, SH, MH yang memimpin pengambilan sumpah dari 15 advokad tersebut mengatakan, mereka telah sah beracara di seluruh wilayah Indonesia.

Disahkannya mereka, Ketua PT Manado berharap, para Advokad itu akan menambah penguatan dalam law enforcement atau penegakan hukum yang adil bagi masyarakat di Sulut serta Indonesia, dan tidak boleh setengah-setengah.

Perwakilan advokad menandatangani berita acara pengambilan sumpah

“Advokad yang baru dilantik berkewajiban untuk mencerdaskan bangsa terutama masyarakat yang belum paham hukum, sehingga pelayanannya sangat ditunggu, nantinya mereka bisa membantu warga mendapatkan hak-haknya, ” katanya.

Dia juga menerangkan kalau para advokad itu selain sudah bisa mulai beracara di seluruh wilayah Indonesia, juga memiliki tugas mewakili kliennya dipersidangan e-court. Tujuannya, agar klien mereka tidak perlu lagi hilir mudik di persidangan.

Pengambilan sumpah 15 advokad ferari

Arif Supratman juga menjelaskan Tentang posisi dan kedudukan para advokad, kalau mereka tidak bisa dieliminasi oleh PT, karena berdasarkan putusan MK dan UU yang berlaku mereka berdiri secara otonom. Maka dari itu, jika terjadi suatu masalah, harus dikembalikan pada dewan kehormatan Advokad, karena secara aturan mereka tunduk pada internal aturan organisasi.

Terkati hal itu, Ketua DPD Ferari Sulawesi Utara, Arie Andes, SH, MH, mengatakan. Para advokad yang masuk dalam organisasi tersebut, semuanya pasti akan tunduk pada aturan dan melaksanakan tugas dan kewajiban termasuk memberikan bantuan hukum cuma-cuma kepada masyarakat tidak mampu.

Penyerahan cindera mata dari Ketua Umum Ferari pada Ketua Pengadilan Tinggi

Hal itupun ditegaskan oleh dua advokad yang baru dilantik, Steven Supit, SH dan Marshelino Palilingan,SH, bahwa mereka melakukan tugasnya dengan baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk membantu masyarakat yang berkekurangan secara cuma-cuma, sebab telah disumpah.(into/*)

Penandatanganan berita acara pelantikan Ferari

Daftar lengkap 15 Advokad Ferari yang dilantik :

  1. Riske Juliana Kalalo, SH
  2. Dervie Stenly Rau, SH
  3. Marshall Tambajong, SH
  4. Ansel Lumendek, SH
  5. Alvaro Hendry JR Walewangko, SH
  6. Ardhyka Eka Dharma Tumbelaka, SH
  7. Zulfiqar Mark Managkalangi, SH
  8. Anggryane Natasya Solang, SH, MH
  9. Steven Supit, SH
  10. Smaryyo Parandeti, SH
  11. Salmon Bihuku, SH
  12. Samsul Nurlatu, SH
  13. Marselino Mantan Putra Palilingan, SH
  14. Polce Ferdy Tololiu, SH
  15. Mirjan Marsaoly, SH