Pemberian remisi di Lapas Papakelan
METRO, Tondano – Satu orang Narapidana terorisme yang menjadi warga binaan di Lapas Papakelan Tondano mendapat remisi pengurangan masa hukuman. Dimana jumlah masa hukuman yang mendapat pengurangan dari Napi itu yakni 3 bulan.
“Ya ada satu Napiter yang dapat remisi pengurangan masa hukuman selama 3 bulan,” jelas Kepala Lapas Papakelan Tondano Teguh Imanto, Sabtu (17/8/2019).
Sedangkan satu Napiter lainnya dikatakan Imanto tak mendapat remisi. Karena Napi itu masih belum mengakui Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Bahkan dalam proses pembinaan di Lapas, Napi itu tidak kooperatif hingga masih di security maksimal.
Lanjutnya, total warga binaan yang mendapat remisi yakni 224 orang. Bahkan dari jumlah itu ada 4 orang yang mendapat remisi bebas.
Dikatakan Imanto jika ada beberapa hal yang membuat sejumlah warga binaan itu mendapat remisi. Karena saat ini berkaitan dengan peringatan hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 74. Sehingga ketika selama menjalani hukuman dinilai tidak bermasalah dan berperilaku baik, maka pihaknya mengajukan untuk dapat remisi.(cel)