Sejumlah Karyawan Tuntut Kontraktor Tol Bayar Pesangon

Sejumlah karyawan perusahaan kontraktor jalan tol menyampaikan aspirasi di DPRD Minut

 

 

 

 

METRO, Airmadidi – Seakan tak putus-putus permasalahan BUMN pembangunan jalan Tol dengan tenaga kerja (Naker) lokal. Buktinya kali ini sejumlah karyawan lokal asal Airmadidi terpaksa mendatangi kantor DPRD Minahasa Utara Kamis (03/01/2019) untuk mengeluhkan nasib mereka diberhentikan tanpa pesangon.

Para tenaga kerja (naker) tersebut diantaranya dari Kelurahan Airmadidi Bawah dan Kelurahan Rap-rap yang merupakan karyawan PT Jaya Konstruksi. Mereka mengeluhkan BUMN yang mengerjakan salah satu paket jalan tol di Minahasa Utara disinyalir tidak memperlakukan Naker lokal sebagaimana yang diaturan dalam Undang-undang Tenaga Kerja.

Hal itu diungkapkan oleh Steven Indy, Lexi Mandagi dan Bonnie mantiri mewakili 15 Naker yang diberhentikan sepihak oleh PT Jaya Konstruksi saat membawa aspirasi di kantor DPRD Minut. Ketua DPRD Minut Berty Kapoyos SSos dan Ir Lucky Kiolol yang menerima aspirasi ini mengatakan akan segera mengagendakan pertemuan dengan tenaga kerja, PT Jaya Konstruksi dan Dinas Tenaga Kerja secepat mungkin. “Saya sudah mendisposisikan supaya Komisi terkait segera menindaklanjuti aspirasi ini. Kalau bisa Senin depan,” tutur Kapojos.

Sementara itu aktifis Minut William S Luntungan yang bersama-sama dengan para tenaga kerja itu mengatakan hal ini sudah menjadi kebiasaan perusahaan yang mengerjakan jalan tol.

“Deng hari libur keagamaan dorang suruh maso kerja, mar jewajiban durang pura-pura pongoh. Kalau memang mo putuskan kontrak karena pekerjaan selesai tidak masalah tapi kewajiban perusahaan sebagaimana yang diatur oleh UU Ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003 jelas mengatakan Naker berhak menerima uang pesangon atau uang penghargaan masa kerja dan uang pergantian hak. Bukan seenaknya memperlakukan Naker tanpa mengikuti aturan,” ketus Luntungan.(RAR)

Tinggalkan Balasan