Sengketa Lahan di Jalan 17 Agustus, BNI Pasang Plang Kepemilikan

METRO, Manado- Tim kuasa hukum Bank BNI memasang papan pengumuman di lahan yang berlokasi di Jalan 17 Agustus, Kota Manado, Sulawesi Utara, pada Rabu (01/3).

Papan pengumuman itu menyatakan bahwa tanah tersebut dinyatakan dirampas untuk negara c.q BNI berdasarkan putusan MA RI No.660k/PID/2005/MA RI Tanggal 31/05/2005, dan eksekusi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tanggal 04/12/2006.

Dalam keterangan tertulisnya yang diterima METRO, pihak BNI menegaskan bahwa dua objek bidang tanah yang beralamat di Jalan 17 Agustus dan Jalan Sea Nomor 8 Kota Manado, sebagaimana dimaksud dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1204, dan SHM Nomor 206 adalah merupakan objek tanah milik PT BNI (Persero) Tbk yang diperoleh berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Tanggal 31 Mei 2005 No. 660 K/PID/2005 yang pada intinya menyatakan bahwa terhadap kedua objek hak atas tanah tersebut dinyatakan dirampas untuk negara Cq. PT BNI (Persero) Tbk.

“Putusan tersebut tetah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan terhadap isi putusan tersebut telah sepenuhnya dilaksanakan eksekusinya,” bunyi pernyataan resmi BNI.

Perwakilan Tim Kuasa Hukum BNI, Andreas Nugroho menjelaskan, berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan telah dilaksanakan (eksekusi) isi putusannya tersebut, BNI adalah pihak yang memiliki hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan-perbuatan hukum atas tanah tersebut, baik menjual ataupun untuk dipergunakan sendiri untuk kepentingan operasional.

“Hari ini kami BNI memasang plang sesuai dengan putusan pidana tahun 2004, kuasanya dirampas untuk negara dan diserahkan kepada BNI. Mudah-mudahan ini dapat mengklarifikasi terkait status tanah tersebut,” ujar Andreas.

BNI, kata Andreas mengajak semua pihak untuk selalu mematuhi peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku, serta membangun kerjasama yang baik demi terciptanya tata kelola yang baik dan keamanan hukum yang lebih kuat di Indonesia.

“Mudah-mudahan ini dapat mengklarifikasi terkait status tanah tersebut. BNI menghargai setiap ketentuan atau putusan dari pengadilan,” tutup Andreas.(71)

Tinggalkan Balasan