METRO, Boltim- Kepemimpinan Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Sehan Landjar,SH dan Wakil Bupati (Wabup) Drs. Rusdi Gumalangit Periode 2016 – 2021 segera berakhir 17 Febuari mendatang.
Sementara penetapan Bupati dan Wabup terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 9 Desember 2020, hingga kini belum ada kepastian dari Komisi Pemilihan Umun (KPU) Boltim, dikarenakan gugatan sengketa Pilkada yang sedang berproses di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Bupati Boltim Sehan Landjar ketika dikonfirmasi wartawan usai peresmian RSUD Pratama Boltim, Jumat (04/02) lalu, saat masa jabatan mereka berakhir, kemungkinan pemerintahan dijabat oleh Pejabat Sementara (Pjs) Bupati hingga ada kepastian pelantikan Bupati dan Wabup terpilih.
“Tidak boleh ada kevakuman pemimpin. Harus ada Pjs Bupati Boltim sampai dipastikan pelantikan Bupati dan Wabup terpilih,” ujarnya.
Sehan pun memprediksikan pelantikan tersebut bakal digelar bulan Mei 2021 mendatang.
Artinya, selama 3 bulan Boltim dipimpin oleh Pjs Bupati. Kata dia, proses sidang MK terhadap penyelesaian perselisihan sengketa Pilkada bakal menyita waktu yang cukup lama. Tidak sampai disitu, setelah putusan MK, lanjut dengan proses penetapan oleh KPU. Belum lagi, penyelesaian administrasi di Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pemerintah Provinsi untuk diterbitkan SK Pelantikan.(40)