METRO, Manado- Tim Rayon Gabungan Satuan Samapta Polresta Manado mengamankan pelaku inisial berinisial MS warga Kamangta Jaga IV, karena membawa senjata tajam tanpa izin, pada Senin (02/04) sekitar pukul 01.15 wita.
Penangkapan bermula saat Rayon Gabungan Satuan Samapta melakukan patroli di wilayah Tikala, dan mendapati sejumlah anak muda yang sedang nongkrong.
Saat dilakukan pemeriksaan, personil Tim Rayon gabungan menemukan senjata tajam jenis badik di dalam celana MS.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasi Humas Polresta Manado Ipda Agus Haryono mengatakan, membawa senjata tajam bisa menjadi pemicu terjadinya tindak pidana penganiayaan.
Oleh karena itu demi menciptakan kondisi yang aman di Kota Manado, jangan sembarangan membawa senjata tajam,” ungkapnya.(sumber: tribratanewsmanado.com)