Simpan Tiga Paket Sabu, Mahasiswa Asal Minahasa Diringkus Polisi

METRO, Manado- AG alias Gembeng (22), mahasiswa warga Desa Warembungan, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa ini diringkus personel Satuan Narkoba Polresta Manado karena diketahui menyimpan tiga paket sabu.

Mahasiswa asal Minahasa itu diringkus polisi bersama barang bukti tiga paket sabu di Kelurahan Tuminting, Manado, Minggu (2/10/2022) sore sekitar pukul 17.00 Wita.

Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P Sirait SIK melalui Kasat Narkoba Kompol May Diana Sitepu SIK ketika dikonfirmasi, Senin (3/10/2022) tak menapik akan hal tersebut.

Dia menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berawal dari adanya laporan masyarakat dan langsung ditindaklanjuti petugas dari Satuan Narkoba Polresta Manado.

Dan benar saja ketika diringkus, polisi mendapati barang bukti tiga paket Sabu yang dibungkus dalam plastik bening. “Langsung dibawa ke Polresta bersama barang bukti untuk diproses
penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.(33)

Tinggalkan Balasan