METRO, Sitaro- Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) kembali masuk dalam daftar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Penetapan status PPKM ini sebagaimana Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 58 Tahun 2021 Tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian Covid-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.
Wakil Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Sitaro, Joicson Sagune menjelaskan beberapa hal yang mengakibatkan Kabupaten Sitaro masuk dalam kategori PPKM Level 3. “Pertama karena capaian vaksinasi kita di daerah belum mencapai 80 persen. Kedua karena dalam beberapa waktu ini terdapat penambahan kasus terkonfirmasi positif Covid-19,” ungkap Sagune. Atas penetapan status tersebut, Sagune bilang pihaknya telah diinstruksikan oleh pimpinan daerah untuk segera menggenjot pelaksanaan vaksinasi hingga akhir November ini. “Makanya kami telah menurunkan surat kepada pemerintah di tingkat kelurahan dan kampung termasuk pengurus tingkat jemaat (rumah-rumah ibadah) untuk membantu percepatan pelaksanaan vaksinasi,” kata Sagune. Ketika pelaksanaan vaksinasi belum mencapai taget 80 persen sebagaimana yang telah ditetapkan hingga berujung pada perpanjangan PPKM Level 3, maka kondisi ini akan berdampak terhadap diberlakukannya berbagai pembatasan kegiatan masyarakat. “Tetap akan ada pembatasan-pembatasan kegiatan.
Selain kegiatan keagamaan seperti perayaan Natal nanti, pembatasan juga akan berlaku pada kegiatan sosial kemasyarakatan seperti acara pernikahan dan sejenisnya. Kita akan melakukan pembatasan secara ketat kalau kondisinya tetap seperti ini di penghujung tahun 2021 ini,” ujar Sagune. Ragam pembatasan kegiatan masyarakat ini nantinya akan diatur dalam Surat Edaran Bupati dengan mempedomani Imendagri Nomor 58/2021 serta Surat Edaran Gubernur Sulawesi Utara Nomor 440/21.6285/Sekr-Dinkes tentang Antisipasi Peningkatan Kasus Covid-19 di Sulawesi Utara. “Sebagaian akan kita ikuti sesuai imendagri maupun edaran gubernur. Sebagian lagi akan diatur sendiri oleh pemerintah daerah dengan memperhatikan kriteria zonasi pengendalian wilayah,” bebernya. Langkah ini, sambung Sagune merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mengantisipasi gelombang ketiga dari pandemi Covid-19 yang berpotensi terjadi pada akhir tahun 2021 dan awal tahun 2022. “Makanya sangat diharapkan peran aktif masyarakat untuk bisa membantu pemerintah dalam hal percepatan pelaksanaan vaksinasi hingga penerapan protokol kesehatan,” lanjutnya.
Dia pun menambahkan, saat ini pemerintah daerah bersama pihak-pihak terkait seperti TNI dan Polri terus mengoptimalkan pelaksanaan vaksinasi dengan menerapkan beragam macam upaya. “Termasuk dengan melibatkan para Tokoh-Tokoh Agama dan Tokoh-Tokoh Masyarakat untuk memberikan pemahaman dan keyakinan bahwa vaksin ini aman dan halal,” kuncinya.(86)
Komentar