KORANMETRO.COM- Lelaki berinisial EHM (24), pengemudi mini bus yang mengalami kecelakaan tunggal di tikungan jalan masuk ke perumahan Griya Paniki Indah (GPI), resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Tahapan penyidikan sudah kami lakukan terhadap para penumpang dan pengemudi. Setelah melakukan gelar perkara, kami menemukan ada unsur kelalaian yang dilakukan pengemudi bus, sehingga kami lakukan penahanan hari ini,” ujar Kompol Yulfa Irawati, Kasat Lantas Polresta Manado, kepada awak media, dalam konferensi pers, di Mapolresta Manado, Kamis (19/9/2024) sore.
Dijelaskan Yulfa, pengemudi lalai saat mengendarai mobil dan kurang hati-hati ketika berada di tikungan sehingga mobil kehilangan kendali. Mobil, ujarnya, melaju dengan kecepatan 50 kilometer per jam.
“Sopir berusaha mengendalikan kemudi tanpa mengurangi laju kendaraan, namun apa daya mobil terlanjur oleng hingga terbalik,” jelasnya.
Kata Yulfa, dalam kecelakaan ini dua anak berusia enam tahun berinisial AFL dan CJS, meninggal dunia, sementara korban luka sebanyak 9 orang. “Sebagian korban saat ini masih dalam tahap pemulihan,” ucapnya.
Menurutnya, tersangka dikenakan pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. “Ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun,” kata Yulfa.
Peristiwa kecelakaan mobil mini bus nomor polisi DB 7030 AA, sempat menghebohkan warga Kota Manado. Mini bus malang yang mengangkut anak-anak ini terbalik di jalan masuk menuju GPI, Kelurahan Buha, Lingkungan III, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, pada Selasa (17/9/2024) pagi sekitar pukul 07.15 Wita.(ian)