METRO, Manado- Program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) saat ini mengalami kenaikan manfaat yang cukup signifikan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 82 tahun 2019. Hal ini terungkap dalam kegiatan sosialisasi PP 82 (SIAPP82), di Hotel Mercure, Tateli, Jumat (13/3) siang.
Sosialisasi ini melibatkan perwakilan pemerintah daerah (pemda) dari kabupaten/kota, para pelaku usaha, serta serikat buruh dan pekerja di Sulawesi Utara.
Dalam sambutannya, Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi Maluku, Toto Suharto, mengungkapkan bahwa kenaikan manfaat JKK dan JKM dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. “PP 82 sudah efektif berlaku sejak bulan Desember 2019. Kenaikan manfaat ini merupakan salah satu bukti kehadiran pemerintah dalam menjamin keluarga peserta yang mengalami resiko,” ujar Suharto.
Data yang dirangkum METRO mencatat, kenaikan manfaat JKK antara lain berupa santunan pengganti upah selama tidak bekerja, ditingkatkan nilainya menjadi sebesar 100 persen untuk 12 bulan, dari sebelumnya 6 bulan dan seterusnya sebesar 50 persen hingga sembuh.
Biaya transportasi untuk mengangkut korban yang mengalami kecelakaan kerja juga mengalami kenaikan. Biaya transportasi angkutan darat dinaikan dari Rp 1 juta menjadi maksimal Rp 5 juta, biaya transportasi angkutan laut naik dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta, dan biaya transportasi angkutan udara dinaikan menjadi Rp 10 juta dari sebelumnya Rp 2,5 juta.
Untuk bantuan beasiswa yang ada dalam manfaat program JKK juga mengalami peningkatan manfaat yang cukup signifikan. Sebelumnya, bantuan beasiswa diberikan sebesar Rp 12 juta untuk satu orang anak, saat ini menjadi maksimal sebesar Rp 174 juta untuk dua orang anak. Sehingga kenaikan manfaat beasiswa BPJamsostek tersebut mencapai 1350 persen.
Pemerintah juga menambahkan manfaat JKK dengan perawatan di rumah alias home care. Peningkatan biaya home care dapat mencapai maksimal Rp 20 juta per tahun untuk setiap kasus dan diberikan kepada peserta yang tidak memungkinkan melanjutkan pengobatan ke rumah sakit.
Sementara untuk total manfaat santunan JKM meningkat sebesar 75 persen. Dari sebelumnya Rp 24 juta menjadi Rp 42 juta. “Kenaikan manfaat ini untuk memastikan agar keluarga yang ditinggalkan mampu menyambung kehidupan dengan berusaha sendiri melalui santunan yang diterima,” kata Suharto.
“Kegiatan ini juga sekaligus menjadi ajang sosialisasi panggilan baru BPJS Ketenagakerjaan yaitu BPJamsostek. Ini dilakukan agar masyarakat dapat membedakan antara BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan,” imbuh Suharto.
Gubernur Sulawesi Utara, dalam sambutannya yang dibacakan Asisten I Setdaprov Sulut, Edison Humiang mengungkapkan bahwa, selama ini program jaminan sosial ketenagakerjaan sudah berjalan dengan baik dan memberi dampak positif bagi masyarakat.
“Program ini dihadirkan oleh pemerintah sebagai regulator dalam menjamin kesejahteraan rakyat. Hadirnya PP 82 merupakan upaya peningkatan manfaat program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian yang diberikan kepada pekerja,” ungkap Humiang.
Dia menambahkan, SIAPP82 menjadi kesempatan untuk meningkatkan pemahaman terkait peraturan pemerintah nomor 82 sehingga patut dioptimalkan pelaksanaannya.
“Semoga kegiatan ini dapat menyelaraskan pemahaman kita tentang peraturan pemerintah nomor 82, serta memantapkan langkah dalam mengimplementasikan jaminan sosial ketenagakerjaan di daerah ini,” tukas Humiang.(71)