KORANMETRO.COM- Satgas Pemberantasan Mafia Tanah Sulawesi Utara (Spartan Sulut) berhasil menyelamatkan aset milik perorangan dan melindungi program strategis nasional Jalan Tol Manado-Bitung dari penguasaan ilegal.
Ketua Spartan Sulut, Rachmad Nugroho, mengatakan total nilai kerugian yang berhasil dihindarkan mencapai Rp 8,958 triliun. “Rincian aset yang berhasil diselamatkan mencakup riil lost senilai Rp23,9 miliar, yaitu aset yang sudah dikuasai pihak ilegal namun berhasil direbut kembali,” ungkap Rachmad, pada Selasa (5/11/2024).
Menurut Rachmad, fiskal lost sebesar Rp 635,6 juta, yaitu kerugian fiskal yang berhasil dicegah melalui tindakan hukum yang tegas, dan potensial lost senilai Rp 8,935 triliun, berupa aset yang berhasil diamankan sebelum dikuasai pihak tak bertanggung jawab.
Rachmad menjelaskan, dalam kaitannya dengan target operasi (TO) utama, JPU Kejati Sulut saat ini telah mengajukan kasasi atas Putusan Perkara Nomor 114/Pid.B/2024/PN Mnd untuk TO Utama 1 pada 24 Oktober 2024. Sementara itu, TO Utama 2 tengah diproses di Pengadilan Negeri Airmadidi dengan nomor register 126/Pid.B/2024/PN Arm.
“Kami berkomitmen untuk terus menguatkan pengawasan dan penegakan hukum yang transparan, bekerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan, guna melindungi hak masyarakat serta memastikan setiap proyek strategis nasional bebas dari ancaman mafia tanah,” jelas Rachmad.(rtg)
Komentar