METRO, Boltim- Perjuangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengawal hasil perhitungan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) tahun 2020 sampai berujung pada gugatan Perkara Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) patut diapresiasi.
Terbukti dalam putusan Dismissal MK, Selasa (17/02) lalu bahwa gugatan terhadap termohon yakni KPU ditolak oleh 9 hakim MK. Atas dasar putusan tersebut, KPU pun tak mau berlama-lama menetapkan SSM-OPPO julukan pasangan Sam Sachrul Mamonto,S.Sos dan Oskar Manoppo,SE,MM sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Boltim periode 2021-2024 di aula lantai tiga kantor bupati, Jumat (19/02) baru-baru ini.
Demikian diungkapkan Anggota Legislatif (Aleg) Boltim dari Partai Amanat Nasional (PAN) Samsudin Dama,ST kepada METRO disalah satu rumah kopi Tutuyan, Senin (22/02) kemarin.
“Saya sangat mengapresiasi kerja KPU dan Bawaslu. Mereka telah mempertaruhkan jabatan menghadapi gugatan hasil Pilkada Boltim di MK. Dengan segala pertimbangan hakim, putusan MK akhirnya berpihak kepada KPU,” ujar mantan Ketua Fraksi PAN DPRD Boltim ini.
Menurutnya, KPU Boltim dan Bawaslu tidak hanya sukses melaksanakan Pilkada serentak 2020. Tetapi Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2019 lalu. Bagaimana tidak, dari kedua agenda pesta demokrasi tersebut, KPU sampai digugat ke MK. ” Tapi semua putusan MK terhadap gugatan ditolak.” tambahnya.
Samsudin juga mengungkapkan, DPRD Boltim pun tidak mau mengulur-ulur waktu melaksanakan sidang paripurna dalam rangka pengumuman usul pengesahan pengangkatan Bupati dan Wabup terpilih SSM-OPPO.
“Saya dan teman-teman anggota dewan lainnya bersepakat mendesak pimpinan DPRD agar sidang paripurna tersebut harus dihari yang sama setelah KPU menetapkan Bupati dan Wabup terpilih,” tandasnya.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Sulut Awaludin Umbola,S.Hut mengatakan, pada prinsipnya KPU dan Bawaslu sudah menjalankan tahapan Pilkada selalu berpedoman pada regulasi yakni undang-Undang Pilkada dan PKPU. “Jadi tidak ada yang harus ditakuti selama kita penyelenggara patuh terhadap aturan,” sebut Awaludin yang juga mantan Ketua KPU Boltim. (40)