oleh

Subsidi Gaji Tahap Pertama Disalurkan ke 19.334 Pekerja di Sulut

METRO, Manado- Kenaikan harga BBM membuat harga sejumlah bahan kebutuhan pokok ikut naik. Dampak kenaikan ini sangat dirasakan oleh pekerja. Kondisi ini membuat mereka terpaksa harus putar otak untuk menyesuaikan penghasilan dengan kebutuhan sehari-hari.

Guna mempertahankan daya beli pekerja dan mengurangi kemiskinan, pemerintah pun membuat program-program bantuan sosial. Salah satunya Bantuan Subsidi Upah/Gaji (BSU) untuk pekerja.

“Bantuan subsidi gaji merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mempertahankan daya beli pekerja dalam memenuhi kebutuhan sebagai akibat kenaikan harga dampak kenaikan BBM,” ujar Retno Pratiwi, Direktur Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), dalam kegiatan sosialisasi BSU bagi pekerja di Sulawesi Utara, Kamis (15/9) siang.

Dijelaskan Retno, selain untuk mempertahankan daya beli, berbagai program bantuan sosial dari pemerintah ini juga untuk mengurangi kemiskinan dan sebagai bentuk pengalihan subsidi BBM. “Selama ini subsidi BBM kita tinggi. Sekarang akan dialihkan ke bantuan sosial,” terangnya.

Yang berhak menerima BSU, menurut Retno adalah warga negara yang Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK, serta merupakan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan hingga bulan Juli 2022. “Aktif disini artinya iurannya aktif dibayar oleh pemberi kerja,” katanya.

Syarat lainnya, menurut Retno mempunyai gaji paling banyak Rp 3,5 juta, dan bukan anggota TNI Polri atau PNS. “Jika ada yang upah minimumnya di atas Rp 3,5 juta maka perserta tersebut masuk ke dalam golongan yang memenuhi persyaratan untuk menerima BSU,” ucap Retno.

Menurutnya, di Sulawesi Utara estimasi pekerja yang akan menerima sebanyak 292.237 ribu. “BSU tahap pertama sudah disalurkan kepada 4.112.052 orang penerima, dan 19.334 orang diantaranya adalah pekerja di Sulut,” jelas Retno.

Dijelaskan Retno, BSU menyasar 16 juta pekerja dengan persyaratan yang telah ditentukan berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan. “Dibayarkan 1 kali sebesar Rp 600 ribu, dengan segmen peserta yaitu pekerja penerima upah,” kata Retno.

Menurut dia mekanisme penyaluran BSU berdasarkan data pekerja dari BPJS Ketenagakerjaan yang disampaikan ke Kemnaker. Data tersebut akan dicek kelengkapannya, kesesuaian format data serta duplikasi data. Jika belum lengkap maka kata Retno akan dikembalikan lagi ke BPJS Ketenagakerjaan untuk dilengkapi.

“Jika data sudah lengkap maka akan diproses sesuai dengan peraturan,” katanya.

Dana BSU lanjut Retno kemudian akan disampaikan ke KPPN untuk disalurkan ke Bank Himbara, Bank Syariah Indonesia dan PT Pos Indonesia. “Khusus yang tidak punya rekening akan disalurkan melalui PT Pos. Rekening akan dibuka secara kolektif dalam bentuk pos giro,” pungkasnya.(71)

Komentar