METRO, Manado- Sulawesi Utara (Sulut) masih menjadi salah satu daerah rawan pasar peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal, berupa minuman keras (miras) dan rokok ilegal. Hal ini menyebabkan pelanggaran pada komoditas cukai.
Dari data yang diperoleh METRO, diketahui bahwa hingga bulan Maret 2021, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara (Sulbagtara) telah melakukan 208 penindakan barang kena cukai ilegal di wilayah Provinsi Sulawesi Utara, Gorontalo dan Sulawesi Tengah. Dari penindakan tersebut, barang bukti yang diamankan berupa 10.572.227 batang rokok dan 115 botol liquid vape, dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp
7.694.764.460. Penindakan ini menyelamatkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp.3.887.417.879.
“Upaya Bea dan Cukai untuk memberantas pelanggaran komoditas cukai terutama rokok ilegal dilakukan melalui operasi gempur rokok illegal dan operasi pasar di daerah-daerah rawan peredaran rokok illegal,” ujar Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Utara (Sulbagtara), Cerah Bangun, usai menghadiri upacara peringatan ulang tahun Provinsi Sulawesi Utara, pekan lalu.
Dijelaskan Cerah, ciri-ciri rokok illegal yaitu rokok dengan kemasan yang tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu atau bekas, atau dilekati pita cukai yang bukan peruntukkan golongannya misalnya rokok sigaret kretek mesin dilekati pita cukai sigaret kretek tangan.
“Di masa pandemi ini petugas Bea dan Cukai tidak lengah dalam menjalankan tugas dan fungsinya mengawasi barang kena cukai dan melindungi masyarakat terhadap peredaran barang-barang ilegal,” ungkap Cerah.
Selain melakukan penindakan, menurut Cerah pihaknya juga melakukan upaya pencegahan peredaran BKC illegal. Upaya tersebut berupa sosialisasi kepada masyarakat melalui penyuluhan dan publikasi pada berbagai media baik cetak maupun elektronik tentang ketentuan perundang-undangan cukai.
“Sosialisasi dilakukan agar masyarakat bisa memahami, mengidentifikasi apabila terjadi pelanggaran-pelanggaran cukai untuk kemudian melaporkan kepada Kantor Bea dan Cukai. Sosialisasi tersebut diantaranya tentang rokok illegal,” kata Cerah.
Ia mengatakan, Kanwil Bea dan Cukai Sulbagtara perlu menjalin kerjasama dengan berbagai pihak, khususnya aparat penegak hukum untuk dapat menumpas peredaran rokok illegal dan minuman keras ilegal serta meningkatkan pengawasan terhadap komoditas tersebut.
“Sinergi dan kolaborasi bersama dengan TNI, kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya seperti penindakan gabungan dibutuhkan dalam upaya memberantas dan memutus peredaran BKC ilegal,” pungkas Cerah.(71)