METRO, Manado- BPJS Ketenagakerjaan atau kembali berinovasi untuk memudahkan peserta dalam melakukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT). Syarat terbaru dalam melakukan klaim hanya dengan melampirkan KTP dan kartu peserta, Jumat (22/7).
Kepada awak media, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Utara, Sunardy Syahid mengungkapkan bahwa ini merupakan inovasi untuk mempermudah para peserta dalam melakukan klaim. Tidak perlu banyak syarat lagi seperti sebelumnya, cukup melampirkan KTP dan kartu peserta. “Kecuali yang PHK harus melampirkan Surat PHK-nya,” ujar Sunardy.
Aturan baru ini, menurut Sunardy juga merupakan strategi untuk mencegah peserta menggunakan calo dalam pengajuan klaim, karena yang dirugikan nanti peserta.
“Bila melalui calo bisa diminta bayaran sampai 50 persen dari saldo JHT yang didapat,” kata Sunardy.
Ia menegaskan, klaim di BPJS Ketenagakerjaan gratis tanpa dipungut biaya sepeser pun. Jika ada petugas yang meminta biaya, Sunardy menghimbau kepada peserta untuk segera melaporkan.
“Bagi peserta dengan saldo di atas 10 juta, pengajuan klaim JHT tidak perlu ke kantor, bisa melalui kanal online di laman Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. Proses pencairan dalam 3 hingga 5 hari kerja setelah diwawancara videocall petugas,” jelas Sunardy.
Peserta, kata Sunardy juga dapat melakukan klaim sebagian 10 persen saldo JHT untuk yang telah terdaftar minimal 10 tahun sebagai peserta, dengan catatan pengambilan JHT sebagian berpotensi menyebabkan pengenaan pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.
“Peserta hanya dapat mengajukan klaim JHT sebagian sebanyak 1 kali selama masa kepesertaan,” tandas Sunardy.(71)
Komentar