Rocky Ambar.
METRO, Airmadidi – Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Minahasa Utara akhirnya memutuskan dugaan kampanye terselubung saat KKR di Kecamatan Airmadidi dan Airmadidi tidak memenuhi unsur pidana. Anehnya keputusan itu justru diambil tanpa memeriksa terlapor terlebih dahulu.
Gakumdu yang terdiri dari Bawaslu, Polres Minut dan Kejari Airmadidi menetapkan laporan nomor 01/LP/PL/Kab/25.12/II/2019 tertanggal 13 Februari tahun 2019 tentang dugaan pelanggaran kampanye tidak memenuhi unsur tindak pidana Pemilu pasal 547 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Sudah ada kajian-kajian secara hukum yang sudah kami lakukan tentunya berdasarkan hasil klarifikasi. Laporan tersebut dihentikan proses penanganan tindak pidana Pemilunya,” ungkap Koordinator Divisi Penindakan Hukum dan Penyelesaian Sengketa Pemilu Rocky Ambar SH MH LLM saat membacakan hasil berita acara pembahasan Senin malam.
Sementara itu pelapor dugaan kampanye terselubung Noldy Awuy mengaku kecewa dengan keputusan itu. “Sebagai warga negara yang baik, kami melaporkan adanya pelanggaran kepada Bawaslu. Sebenarnya Bawaslu harus berterima kasih pada kami. Tetapi ini justru laporan kami malah dikerdilkan. Jadi kami anggap Bawaslu tidak profesional sehingga akan melaporkan Bawaslu ke DKPP besok (hari ini, red),” tukas Awuy, Selasa (05/03/2019).
Menurutnya pelapor maupun saksi sudah diperiksa, namun terlapor yaitu Bupati, dan dua caleg SR dan JP, tidak pernah diperiksa. Tetapi justru langsung diputuskan tidak ada pelanggaran. “Ini kan aneh, masa pelapor dan saksi sudah diperiksa. Tetapi terlapot tidak pernah diperiksa sudah diputuskan tidak ada pelanggaran. Ada apa sebenarnya? Padahal kami sudah membawa bukti baik rekaman video maupun bukti lainnya. Bahkan Bawaslu sudah menyatakan laporan kami sudah memenuhi unsur dugaan pelanggaran pemilu,” tandas Awuy.(RAR)
Komentar