Tarsius Presisi Tembak Residivis Curanmor

METRO, Bitung- Tindakan tegas terukur dilakukan polisi terhadap RM alias Reynaldi, tersangka kasus curanmor. Pria 22 tahun ini harus dilumpuhkan karena aksinya terbilang meresahkan.

Demikian terungkap dalam konferensi yang digelar Polres Bitung akhir pekan lalu. Konferensi pers ini diadakan untuk publikasi pengungkapan kasus curanmor yang menjerat Reynaldi.

Kapolres Bitung AKBP Alam Kusuma Irawan memimpin langsung kegiatan itu. Ia membeber perihal kasus yang dilakoni Reynaldi.

“Tersangka kita amankan lengkap dengan 12 unit sepeda motor hasil curiannya,” ujar Kapolres.

Reynaldi ditangkap Tim Tarsius Presisi Polres Bitung dan Polsek Matuari pada 6 Desember lalu. Dia sebelumnya sudah diburu polisi sejak Bulan Oktober.

“Penangkapan dilakukan atas laporan polisi tanggal 11 Oktober. Dalam laporan itu tersangka melakukan pencurian sepeda motor Yamaha Fino di Kelurahan Girian Weru Dua. Tapi setelah kita kembangkan ternyata bukan cuma itu. Totalnya ternyata ada empat laporan polisi yang berkaitan dengan tersangka,” ungkapnya.

Menariknya, selama masa pengejaran Reynaldi tidak berhenti melakoni aksinya. Dia tetap melakukan pencurian dan berhasil menggasak 11 unit sepeda motor. Bahkan bukan cuma di Bitung, Reynaldi juga beraksi di beberapa daerah lain.

“Dia melakukan hal yang sama di Boltim, Mitra hingga Kotamobagu. Jadi untuk wilayah Bitung ada empat laporan polisi, sedangkan sisanya di daerah lain,” sebut Kapolres.

Reynaldi terbilang lihai saat melancarkan aksi. Dia juga nekat karena berani masuk sampai ke rumah orang sebelum mencuri sepeda motor.

“Biasanya pelaku curanmor menggunakan kunci darurat atau juga merusak starternya sebelum membawa kabur barang curian. Tapi ini beda, dia pakai kunci aslinya. Dia masuk ke rumah dulu untuk mencari kunci sepeda motornya lalu membawa kabur,” beber Kapolres seraya menyebut tersangka selalu menjalankan aksi curanmor pada dini hari.

Reynaldi sendiri tak menampik tuduhan itu. Dia mengakui semua aksi curanmor yang menjerat dirinya.

“Saya mencuri supaya dapat uang. Motor hasil curian saya jual dengan harga paling rendah Rp 2 juta,” tukasnya.

Reynaldi juga mengaku kerap beraksi seorang diri. Hanya dalam keadaan tertentu dia butuh bantuan orang lain. Alasannya agar keuntungan yang didapat lebih besar.

Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Muhammad Fadli ikut berbicara soal kasus ini. Ia menyampaikan jerat hukum yang dikenakan terhadap Reynaldi.

“Pasal 363 Ayat 1 KUHP. Ancaman hukumannya tujuh tahun,” ucap Fadli.

Mantan Kasat Reskrim Polres Kotamobagu ini juga menerangkan perihal sosok Reynaldi. Yang bersangkutan kata dia, berstatus residivis dalam kasus yang sama. Dia sudah beberapa kali ditangkap dan dikenakan tindakan tegas terukur namun belum jera.

“Semoga ini yang terakhir. Karena itu kami berharap saat persidangan tersangka bisa dihukum lebih berat dari sebelumnya,” pungkas Fadli.(69)

Tinggalkan Balasan