METRO, Amurang- Jessi Karuh alias JK Mantan Oknum pejabat Hukum Tua (Kumtua), desa Tokin Baru, Kecamatan Motoling Timur, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) telah ditetapkan menjadi tersangka melakukan Tindakan Pidana Korupsi (TPK) dan mengakibatkan kerugian uang negara sebesar Rp 514.034.123,98,- (lima ratus empat belas juta tiga puluh empat ribu seratus dua puluh tiga rupiah koma sembilan puluh delapan sen).
Kini statusnya telah menjadi sebagai terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Amurang. Bahkan telah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manado sejak akhir tahun kemarin.
Roger L.V. Hermanus SH. Yang merupakan JPU Kejari PN Amurang yang menanggani kasus TPK ini dengan nomor perkara 26/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Mnd., menuntut Terdakwa oknum JK dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, dengan perintah agar Terdakwa segera ditahan.
Pembacaan Tuntutan oleh JPU dilaksanakan pada Rabu, 07 Desember 2022, persidangan Tipikor Pengadilan Negeri Manado, dihadapan Majelis Hakim.
Menurut JPU Hermanus, oknum JK selain dituntut pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan harus ditahan, juga dikenai membayar denda sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
Bukan hanya itu, dan menghukum pula Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 514.034.123,98,- (lima ratus empat belas juta tiga puluh empat ribu seratus dua puluh tiga rupiah koma sembilan puluh delapan sen). Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
“Kami menyatakan terdakwa JESSI M.H. KARUH,SE alias JK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi se bagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang berantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair,” tegas Hermanus pada awak berita.
JPU menambahkan, adapun barang bukti (Babuk) yang menguatkan dan mengesahkan bahwa terdakwa JK melanggar hukum serta dituntut diantarnya 32 barang bukti. Barang bukti berupa nomor rekening, laporan pertanggung jawaban dan lainnya.
“32 Lampiran barang bukti tersebut Tetap terlampir dalam berkas perkara dan menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000 (lima ribu rupiah), pembacaan tuntutan serta lampiran babuk tersebut kami membacakannya dihadapan Majelis Hakim.
jika tidak ada halangan atau rintangan, pekan depan tanggal 09/01/2023, dilanjutkan agenda Sidang putusan oleh Majelis Hakim yang mulia,” urai Hermanus SH. yang juga selaku Kasipidsus Kejari Amurang.
Uraian Keputusan Tuntutan Oleh JPU Kejari Amurang tersebut diatas juga didasari dari Sistem Informasi Penulusuran Perkara Pengadiln Negeri Manado, serta pihak dipublikasikan.(vtr/kg)
Komentar