Komisioner KPU Minut dalam rapat pleno tingkat Provinsi Sulut di Hotel Peninsula.(ist)
METRO, Airmadidi – Pleno rekapitulasi hasil pemilu Kabupaten Minahasa Utara di tingkat Provinsi Sulut yang digelar di Hotel Peninsula sejak 8 Mei mengalami beberapa kali penundaan hingga dituntaskan Sabtu (11/05/2019) malam. Uniknya dalam pleno kemarin justru Bawaslu Minut menemukan adanya tiga anggota KPPS yang diduga ilegal di TPS 8 Desa Mapanget Kecamatan Talawaan.
Ketiga KPPS itu disinyalir masuk sebagai penyelenggaran Pemilu tanpa dilantik sehingga nama mereka tidak ada di dalam Surat Keputusan (SK). Terungkap di forum tersebut, jelang puncak pelaksanaan Pemilu, tiga anggota KPPS tidak hadir. Nah, untuk mengakali hal itu, diangkatlahlah tiga anggota KPPS untuk menggantikan tiga anggota KPPS yang tidak hadir.
Bawaslu Minut melalui Koordinator Divisi Pengawasan Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga Rahman Ismail SH mengungkapkan, temuan itu menjadi atensi pihaknya.
“Selain laporan dari Parpol, kami juga sudah mengantongi bukti untuk permasalahan ini. Kalau terbukti maka bisa menjadi pidana dan pelanggaran kode etik,” tegas Ismail.
Komisioner Divisi Hukum Data dan Informasi Bawaslu Sulut Supriyadi Pangellu SH menegaskan temuan tersebut terus dikaji.
“Dari temuan ini bisa nantinya berpengaruh pada legalitas keabsahan perolehan suara secara keseluruhan,” tutur Pengellu.
Sementata itu KPU Minut Stella Runtu dan komisioner Divisi Sosialisasi, Parmas dan SDM, Hendra Lumanauw saat dikonfirmasi mengatakan baru mengetahui hal itu pada saat pelaksanaan rekapitulasi KPU Sulut. “kami juga baru mengetahui masalah tersebut dipelaksanaan sidang pleno tadi. Kami sementara mengecek terkait dugaan itu,” tutur Runtu.
Lanjut Lumanauw pihaknya sementara menelusuri soal 3 KPPS dugaan tidak memenuhi syarat seperti yang disampaikan Bawaslu dalam forum rapat rekapitulasi. “Ini juga baru torang tahu. Namun yang torang yakini semua nama KPPS punya SK yang dikeluarkan oleh PPS. Mungkin ada perubahan di hari H, itu yang perlu torang cari tahu lebih detail,” jelasnya.
Sedangkan soal tertundanya pleno Minut Ketua KPU, Stella Runtu mengakui rata-rata semua kabupaten/kota diberi kesempatan untuk perbaikan data. “Kami sudah siap sejak kemarin. Cuma memang antriannya seperti itu dan baru dapat giliran tadi,” jelas Runtu.
Hal yang sama diungkapkan Ketua Divisi Perencanaan Program dan Data KPU Minut Dikson Lahope menegaskan jika penundaan tersebut bukanlah kesengajaan untuk mengulur waktu.
“Tidak ada namanya ulur waktu, tapi kami menyesuaikan jadwal dengan provinsi karena banyak perbaikan koreksi dari kabupaten termasuk Minut,” tutur Lahope.
Ketika ditanya soal tidak sinkronnya data pengguna hak pilih pada Daftar Pemilih Khusus (DPK), Lahope mengatakan pihaknya sudah melakukan sinkronisasi data.(RAR)