KPU Mitra saat meminta klarifikasi kepada salah satu Parpol.(ist)
METRO, Ratahan – Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye data LPSDK, merupakan kewajiban yang harus disampaikan partai politik (Parpol) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Meski begitu, di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), tidak semua Parpol yang menyampaikannya.
Ketua Divisi Bidang Hukum KPU Mitra, Otnie Tamod mengatakan, sedikitnya ada tiga Parpol yang tidak memasukkannya yakni Partai Garuda, Partai Kebangkitan Bangsa dan Partai Bulan Bintang plus Tim Kampanye Pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto – Sandiaga Uno. “Harusnya itu (LPDSK) sudah masuk paling lambat 2 Januari 2019. Tapi sampai batas waktu tersebut, tiga parpol dan tim kampanye salah satu paslon, tidak memasukkanya,” ujar Tamod.
Langkah klarifikasi pun dilakukan KPU Mitra. Namun begitu, Tamod mengaku, hanya Partai Garuda melalui Sekretaris, Thamashalang BJ Budiman yang mendatangi Kantor KPU Mitra untuk memenuhi undangan klarifikasi Selasa (08/01). “Pengakuan pihak Partai Garuda, LPDSK tidak mereka masukkan, karena di Pemilu 2019, mereka tidak punya calon legislatif. Sedangkan PBB dan PKB, tidak ada kepengurusan, dan Paslon Prabowo-Uno, tidak ada Tim Kampanye di Mitra,” jelas Tamod.
Penyampaian LPDSK sendiri, sebagaimana dijelaskan Tamod, merupakan perintah aturan sebagaimana diatur dalam pasal 34 ayat (6) dan ayat (7) Peraturan KPU Nomor 24 tahun 2018 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum sebagaimana diubah dengan Peraturan KPU Nomor 34 tahun 2018 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum.
“Mengacu pada aturan tersebut, Parpol yang tidak menyampaikan LPSDK dianggap melakukan pelanggaran administrasi dalam hal prosedur dan mekanisme panyampaian LPSDK. Makanya, itu kami tindaklanjuti dengan memintakan klarifikasi kepada Parpol yang tidak memasukkannya,” pungkas Tamod.(ian)
Komentar