Total Santunan Lakalantas Jasa Raharja Sulut Capai Rp 45 Miliar

METRO, Manado- Sejak awal tahun hingga bulan Desember tahun 2021, total santunan kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) yang sudah diserahkan PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi di wilayah Provinsi Sulawesi Utara, Gorontalo dan Maluku Utara mencapai Rp 45 miliar.

“Jenis santunan yang sudah kami serahkan yaitu, untuk korban meninggal dunia sebesar Rp 27,3 miliar, luka-luka Rp 16,7 miliar, cacat tetap Rp 761 juta, penguburan Rp 44 juta, ambulans Rp 65,6 juta, dan P3K Rp 241 juta,” ujar Kepala Jasa Raharja Cabang Sulawesi Utara, Pahlevi, pada Kamis (13/01).

Jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2020, menurut Pahlevi jumlah santunan naik sebesar 5,97 persen.

“Dengan meningkatnya jumlah penyerahan santunan kepada korban dan ahli waris korban kecelakaan, kami menghimbau kepada masyarakat agar terus berhati-hati dalam berkendara untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas,” kata Pahlevi.

“Kepada masyarakat yang melakukan perjalanan, selalu mematuhi peraturan dan rambu lalu lintas, melengkapi dokumen dan kelengkapan kendaraan serta berkendara dengan tertib dan aman,” imbuhnya.

Ia mengatakan, setiap kasus lakalantas yang terjadi, secara up-to-date petugas Jasa Raharja memperoleh informasi dari Satlantas di Unit Laka setiap Polres. Sehingga dari setiap kasus kecelakaan lalu lintas dapat dilakukan penangan dengan cepat.

“Dari data korban kecelakaan tersebut yang diberikan oleh Unit Laka, petugas Jasa Raharja langsung menemui ahli waris korban untuk membantu melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dalam memperoleh santunan,” tuturnya.

Dijelaskan Pahlevi, bagi masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan dan menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan dan angkutan umum yang dirawat di rumah sakit, pihak Jasa Raharja akan memberikan surat jaminan kepada RS yang merawat, dengan biaya perawatan luka maksimal sebesar Rp 20 juta. Untuk korban meninggal dunia santunan yang diserahkan sebesar Rp 50 juta.

“Kepada masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor agar secara tertib membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ setiap tahun. Sumber dana untuk membayar santunan kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas yang terjamin oleh Jasa Raharja, diperoleh dari pembayaran SWDKLLJ yang dibayarkan setiap tahun di Kantor SAMSAT bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Surat Tanda Nomor Kendaraan,” tandas Pahlevi.(71)

Tinggalkan Balasan