METRO, Manado- Realisasi penerimaan pajak hingga triwulan II tahun 2021 di wilayah kerja Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Suluttenggomalut) mencapai Rp 4,55 triliun atau 46,84 persen dari target Rp 9,71 triliun.
Kepala Kanwil DJP Suluttenggomalut, Dodik Samsu Hidayat mengatakan, penerimaan untuk wilayah Provinsi Sulawesi Utara berasal dari KPP Pratama Manado, KPP Pratama Bitung, KPP Pratama Kotamobagu, dan KPP Pratama Tahuna dengan capaian sampai triwulan II sebesar Rp 1,44 triliun atau 42,89 persen dari target Rp3,37 triliun.
“Dilihat dari realisasi per jenis pajak, wilayah Sulawesi Utara sampai dengan triwulan II dinominasi oleh 2 jenis pajak, yaitu PPN dan PPnBM sebesar Rp 589,41 miliar dan PPh non migas sebesar Rp 824,40 miliar,” kata Dodik, dalam kegiatan press conference perkembangan pelaksanaan APBN triwulan II 2021 di lingkup Provinsi Sulawesi Utara, Selasa (27/7) siang.
Dodik juga mengungkapkan bahwa untuk capaian penyampaian SPT Tahunan Kanwil DJP Suluttenggomalut sampai dengan triwulan II tahun 2021 sebesar 94,50 persen. “Untuk wilayah Sulawesi Utara sebesar 89,25 persen,” jelasnya.
Terkait pelaporan SPT Tahunan, Dodi menghimbau kepada wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunannya agar segera lapor secara online melalui efiling dengan mengakses www.pajak.go.id.
“Kami berharap peran serta media untuk terus membantu dalam memberikan informasi kepada masyarakat khususnya informasi terkait penyampaian laporan SPT Tahunan,” ujarnya
Dodik juga mengungkapkan bahwa dalam mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional, pemerintah memperpanjang insentif pajak yang diberikan kepada wajib pajak dalam rangka menghadapi dampak pandemi Covid-19. Wajib Pajak, kata Dodik dapat memanfaatkan insentif pajak hingga 31 Desember 2021.
“Insentif yang dapat dimanfaatkan sama dengan sebelumnya yaitu PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah, PPh UMKM ditanggung pemerintah, PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah, PPh Pasal 22 impor dibebaskan, pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50 persen, dan pengembalian pendahuluan PPN/Restitusi dipercepat,” terangnya.
“Wajib pajak yang memanfaakan insentif pajak, wajib menyampaikan laporan realisasi paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir,” pungkas Dodik.(71)