Tujuh Belas Ekor Burung Selundupan Asal Malut Diamankan di Pelabuhan Manado

METRO, Manado- Tujuh belas ekor burung langka diamankan petugas Balai Karantina Sulawesi Utara (Sulut) dari atas Kapal Motor (KM) Cantika Lestari 7F, di Pelabuhan Manado, Sulawesi Utara, pada Kamis (0/2/2024) pekan lalu.

Burung-burung ini berasal dari Maluku Utara dan tidak disertai dokumen karantina dari daerah asal. Selain itu, juga tidak ada dokumen Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN) dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam Maluku.

“Satwa selundupan ini ditemukan di dalam kamar mandi KM Cantika Lestari 7F saat pengawasan rutin,” ujar Hesti Rahmawati, Penanggung Jawab Pos Pelayanan Karantina Sulut di Pelabuhan Laut Manado.

Dijelaskan Hesti, pihaknya mendapat informasi adanya dugaan penyelundupan hewan di sebuah kapal. Setelah kapal tersebut masuk di pelabuhan, tim karantina langsung melakukan pengawasan dan pemeriksaan.

“Tim berhasil mendapati lima buah keranjang berisi burung-burung yang tersembunyi di atas ruang kamar mandi kapal, namun tidak diketahui pemiliknya,” ungkap Hesti.

Adapun jenis burung yang diamankan, yaitu 7 ekor bayan hijau, 5 ekor bayan merah (eclectus roratus), 3 kasturi Ternate (lorius garrulus) dan 2 ekor kakaktua putih (cacatua alba).

Sementara itu, Kepala Balai Karantina Sulut, I Wayan Kertanegara, menegaskan pelaku penyelundupan dapat terancam pidana dengan pasal berlapis terkait pelanggaran karantina serta pelanggaran konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

“Dalam Pasal 88 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, pelanggaran atas peraturan tersebut dapat dijerat sanksi paling lama dua tahun pidana penjara dan denda paling banyak dua miliar rupiah,” tuturnya.

Kata Wayan, selain berkewajiban memastikan seluruh unggas bebas dari ancaman hama penyakit hewan karantina saat dilalulintaskan antar-area, Balai Karantina juga melaksanakan pengawasan dan atau pengendalian pemasukan dan pengeluaran tumbuhan dan satwa liar di area bandara dan pelabuhan.

“Pelanggaran juga terjadi karena melalulintaskan satwa liar dilindungi yang jelas aturannya harus ada dokumen SATS-DN,” katanya.

“Setelah diidentifikasi, pejabat karantina menyerahkan satwa dilindungi tersebut kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sulawesi Utara sebagai pihak berwenang,” imbuh Wayan.(71)

Tinggalkan Balasan