Erny Tumundo
METRO, Manado – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah (Disnakertransda) Sulawesi Utara menegaskan pelanggaran terhadap Tunjangan Hari Raya (THR) tidak akan didiamkan, asalkan berdasarkan laporan, maka langsung ditindaklanjuti.
“Tak terima THR, segera laporkan,” tegas Kepala Disnakertransda Sulut Ir Erny B Tumundo MSi, Senin(17/12/2018).
Tumundo mengharapkan, seluruh perusahaan di Sulawesi Utara mengindahkan aturan ketenagakerjaan tersebut, apalagi Selasa (18/12/2018) merupakan batas toleransi yang ditetapkan undang-undang.
“Sedini mungkin kami sudah melakukan sosialisasi serta himbauan jadi diharapkan semua sudah memahami aturan ketenagakerjaan tersebut dan mengindahkannya. Ingat H-7 sudah harus dituntaskan,”ujarnya.
Tumundo juga mengingatkan bahwa aturan juga memuat sanksi jika tak dilaksanakan.
“Ini kewajiban perusahaan. Jika ini tidak dilaksanakan maka akan dikenakan sanksi,” tandas Tumundo.
Sementara itu secara terpisah Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengupahan, Maya Ticoalu menandaskan bahwa pihaknya sudah turun mensosialisasikannya sejak awal Desember.
Ticoalu menambahkan bahwa berdasarkan aturan yang baru sanksi bagi Pengusaha yang terlambat atau tidak membayar THR sudah jelas.
Dimana pengusaha yang terlambat membayar THR kepada pekerja/buruh dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar dan untuk kasus dimana pengusaha yang tidak membayar THR akan dikenai sanksi administratif.(CTG)
Komentar