Unima Tingkatkan Kualitas 1993 Kepsek SMA/K di Sulut

Gedung Rektorat Unima

METRO, Tondano – Universitas Negeri Manado (Unima) dibawah kepemimpinan Rektor Prof Dr Julyeta Runtuwene MS kembali mendapat kepercayaan menyelenggarakan Diklat Penguatan Kepala Sekolah (Kepsek).
Hal itu setelah memperoleh mandat dari LPPKS-Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah di Solo Jawa tengah.
Sebanyak 1993 Kepala Sekolah se Sulut mendapat kesempatan ikut dalam Diklat Penguatan Kepala Sekolah (PKS) yang dimana penyelenggaraannya berdasarkan perjanjian kerja sama Bantuan Pemerintah Pendidikan dan Pelatihan Penguatan Kepala Sekolah antara PPPPTK BMTI Bandung atas nama Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan.

“Diklat Penguatan Kepala Sekolah merupakan implementasi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah mengamanatkan bahwa guru calon Kepala Sekolah harus mengikuti Diklat Calon Kepala Sekolah dan mendapatkan Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan sebagai salah satu persyaratan untuk menduduki jabatan sebagai Kepala Sekolah,” Kata Runtuwene melalui Ketua Lembaga Penyelenggara Diklat Unima, Prof Dr Deitje Katuuk MPd.
Dijelaskannya pula, Kepala Sekolah yang sedang menduduki jabatan sebelum diterbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2018, maka wajib mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Penguatan Kepala Sekolah.

“Pendidikan dan Pelatihan Penguatan Kepala Sekolah diselenggarakan bertujuan untuk memantapkan wawasan, pengetahuan, sikap, nilai, dan keterampilan Kepala Sekolah agar mampu berpikir visioner dalam membangun tata kelola dan budaya mutu di sekolah yang berdaya saing tinggi,” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan Katuuk, saat ini Kepsek merupakan Manager di Sekolah yang dipimpinnya.
“Kalau sebelumnya Kepsek itu hanya merupakan tugas tambahan maka melalui peraturan menteri sudah merupakan manager juga,” Imbuhnya
Adapun Peserta yang direkrut oleh Unima sebagai lembaga Penyelenggara Diklat berdasarkan kabupate/kota yakni Minsel 317, Manado 218, Tomohon 41, Minahasa 352, Bitung 64, Minut 157, Mitra 44, Bolmong 166, Boltim 68, Bolmut 47, Bolsel 58, Kotamobagu 59, Talaud 99, Sangihe 152, Sitaro 72 serta Provinsi Sulut 79 Kepsek.

Diklat ini dilaksanakan di 4 gelombang sejak 18 November sampai dengan 16 Desember 2019 dengan durasi waktu 71 Jam belajar dengan 13 materi.
Provinsi Sulut sesuai dengan kewenangan bahwa SMA/K menjadi kewenangan Pemprov. Maka Dinas pendidikan seyogianya wajib mensuport pelaksanaan diklat ini untuk kemajuan Daerahnya karena kepala sekolah ini adalah organik pemerintah Daerah Kabupaten / Kota maupun provinsi.(cel)