Usai Aniaya Bocah 13 Tahun, Gun Melarikan Diri

METRO, Bolmong- Aksi kekerasan kepada anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah Bolmong.

Kali ini seorang bocah laki laki (13) menjadi korban kekerasan yang pelakunya berinisial GN alias Gun (45) warga desa Poigar 3, Kecamatan Poigar, Kabupaten Bolmong.

Data diperoleh harian ini, menyebutkan kejadian itu terjadi, Selasa (11/07/2022), sekitar pukul 20.30 wita, di rumah salah satu warga Desa Poigar 3.

Ayah korban Ishak Rantambala menceritakan bahwa, anaknya dianiaya tanpa sebab.

“Pada saat itu korban sedang bermain dengan ketiga temannya di rumah temannya, tiba-tiba si pelaku GN datang dan langsung memukul di kepala bagian belakang dan tangannya sebanyak 4x sambil mengucap ‘mati ngana, setang ngana’,” ucap Ayah Korban, menirukan ucapan pelaku.

Tidak terima atas perlakukan pelaku Gun, terhadap anak mereka, Ishak pun langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Poigar.

“Selaku orang tua kami tidak terima atas perlakukan Gunalan Mokodongan (GM) terhadap anak kami. Sehingga kami menempuh jalur hukum. Kami sudah melaporkan terduga pelaku di Polsek Poigar, karena atas perbuatannya, anak kami merasakan sakit di bagian kepala belakang dan lengan dan sering pusing,” ucap ayah korban.

Menurut penuturan keluarga, laporan diterima oleh Briptu Rivaldo Wuisan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/46/VII/2022/SEK POIGAR tanggal 11 Juli tahun 2022
“Kami berharap pihak kepolisian bekerja secara maksimal dan pelaku diproses secepatnya sesuai hukum yang berlaku,” ujar Ayah Korban.

Namun sayangnya, usai melakukan penganiayaan itu, pelaku Gun langsung lari meninggalkan desa Poigar 3. Hingga saat ini keberadaan Gun belum diketahui keberadaannya.
Kapolres Bolmong melalui Kapolsek Poigar, Iptu Tezza A Arbie, saat dikonfirmasi membenar adanya laporan penganiayaan tersebut.

Dia mengatakan saat ini sudah ada beberapa saksi yang di periksa. “Kita sudah melakukan pemeriksaan beberapa saksi, termasuk korban juga sudah dimintakan keterangan,” aku Kapolsek, Sabtu (16/07/2022).

Kapolsek Iptu Tezza A Arbie, menambahkan, jika dalam hasil pemerikasaan terbukti pelaku melakukan penganiayaan, tentu pelaku akan dijerat dengan pasal penganiayaan anak di bawah umur.

“Kami sudah menadapat info kalau pelaku sudah melarikan diri. Jika memang dia bersalah tentu akan kita kejar. Yang pasti kasus ini akan kami seriusi,” tegas Kapolsek Poigar Iptu Tezza A Arbie.(48)

Tinggalkan Balasan