oleh

Warga Manfaatkan Layanan Kesehatan di Masa Libur Lebaran

METRO, Manado- Peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) memanfaatkan pelayanan di masa libur lebaran tahun ini.

Dari pantauan koran-metro.com hari ini (Kamis, red) di sejumlah fasilitas kesehatan yang ditunjuk BPJS Kesehatan di Kota Manado, tampak aktivitas pelayanan berjalan lancar seperti pada hari kerja.

“Selaku peserta, saya merasa sangat terbantu dengan adanya kebijakan dari pihak BPJS Kesehatan yang tetap membuka pelayanan. Apalagi saat ini adalah masa liburan lebaran,” ujar salah satu peserta JKN-KIS yang enggan namanya dipublikasikan.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, mulai dari H-7 sampai H+7 Lebaran 2019, atau tepatnya mulai tanggal 29 Mei hingga 13 Juni 2019, peserta JKN-KIS tetap bisa memperoleh jaminan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang ditunjuk BPJS Kesehatan, bahkan termasuk saat peserta mudik ke luar kota. Hal ini merupakan komitmen BPJS Kesehatan memberikan kemudahan portabilitas bagi peserta JKN-KIS.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Manado, Prabowo mengungkapkan bahwa peserta JKN-KIS yang sedang mudik lalu membutuhkan pelayanan kesehatan di luar kota, maka dapat mengunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) walaupun peserta tidak terdaftar di FKTP tersebut. “Layanan kesehatan tersebut bisa diperoleh peserta di FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan,” ungkap Prabowo.

Menurutnya, pada kondisi gawat darurat, seluruh fasilitas kesehatan baik tingkat pertama maupun lanjutan wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta JKN-KIS. Selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis, maka kata Prabowo akan dijamin dan dilayani. “Fasilitas kesehatan juga tidak diperkenankan menarik iur biaya dari peserta,” tegasnya.

Prabowo juga mengingatkan, pelayanan kesehatan tersebut hanya berlaku bagi peserta JKN-KIS yang status kepesertaannya aktif. Oleh karenanya, para peserta JKN-KIS diharapkan disiplin membayar iuran khususnya peserta yang sedang mudik dan selalu membawa kartu JKN-KIS.

“Selain di Kantor Cabang, selama masa libur lebaran kami juga membuka layanan khusus di rumah sakit melalui Petugas Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) rumah sakit, yang meliputi pendaftaran bayi baru lahir bagi peserta segmen mandiri, perhitungan denda layanan, dan penanganan pengaduan di rumah sakit, baik yang terkait dengan pelayanan rumah sakit maupun pengaduan yang perlu dieskalasi ke BPJS Kesehatan karena membutuhkan solusi segera,” tukas Prabowo.(71)

Komentar