METRO, Bitung- Wakil Wali Kota Bitung Hengky Honandar memaparkan dasar penyusunan penyusunan kebijakan umum APBD (KUA) dan Prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) tahun anggaran 2023. Hal itu diungkapkannya terkait pelaksanaan Rapat Paripurna di DPRD Kota Bitung, Senin (18/07), lalu.
Honandar menjelaskan dasar penyusunan KUA dan PPAS 2023 yaitu Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah. Kemudian Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, serta Peraturan Walikota Bitung nomor 23 tahun 2022 tentang rencana kerja pemerintah daerah kota bitung tahun 2023.
“Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2023, disusun mengacu pada kebijakan program dan kegiatan yang termuat dalam RKPD tahun anggaran 2023, dengan menggunakan aplikasi berbasis web sipd.kemendagri.go.id,” jelas Wawali Bitung, Selasa (19/07), seraya menambahkan, hal ini sesuai amanat peraturan menteri dalam negeri nomor 70 tahun 2019 tentang sistem informasi pemerintahan daerah.
Lanjutnya rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara kepada DPRD, paling lambat minggu kedua bulan Juli diusulkan untuk dibahas dan disepakati bersama antara kepala daerah dan DPRD.
“Rancangan kebijakan umum APBD dan rancangan PPAS tahun anggaran 2023 yang telah disampaikan, harapan kami, pimpinan dan anggota DPRD berkenan untuk membahasnya bersama tim anggaran pemerintah daerah sesuai mekanisme dan tata tertib DPRD kota bitung,” jelas Wawali Bitung.
Lebih lanjut Honandar menyampaikan Terima kasih dan apresiasi kepada seluruh OPD baik Kepala OPD dan seluruh Pemkot Bitung, bersama tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) yang boleh melaksanakan tahapan-tahapan untuk KUA PPAS Induk 2023.Serta bersama-sama dengan DPRD dalam melaksanakan paripurna.(23)
Komentar