Sekretaris Komisi II DPRD Sulut, Rocky Wowor
METRO, Manado- Sekretaris Komisi II bidang Perekonomian dan Keuangan DPRD Sulawesi Utara, Rocky Wowor angkat bicara soal reklamasi pantai Malalayang II yang kini dikeluhkan masyarakat.
Ia meminta reklamasi di area yang penuh temburu karang itu dihentikan.
“Jika memang telah terjadi pengrusakan ekosistem dan terumbu karang, reklamasi harus dihentikan,” tegas dia, Senin (7/1/2019).
Dikatakan politisi PDIP itu, keberadaan terumbu karang dilindungi undang-undang apapun tujuannya tidak dibenarkan, dan tidak boleh dibenarkan adanya reklamasi di wilayah terumbu karang.
“Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007
Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau kecil, Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2007 Tentang Konservasi Sumber Daya Ikan dan beberapa peraturan lainnya tegas mengatur ini,” terang politisi muda dari daerah pemiihan Bolmong Raya itu.
Karena itu, dikatakan Wowor, selaku komisi yang membidangi ini, pihaknya meminta agar intansi terkait segera bertindak.
“Jika memang perlu, hentikan dan tutup kegiatan reklamasi tersebut,” tegas dia. (YSL)
Komentar