KORANMETRO.COM- Ahli waris Denni Mewengkang, seorang pekerja migran Indonesia (PMI) asal Sulawesi Utara (Sulut), di Salomon Island, menerima santunan BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp133 juta.
Santunan diserahkan langsung oleh Direktur Layanan Pengaduan Mediasi dan Advokasi PMI Kementerian BP3MI, Mangirin Hasoloan Sinaga; kepada istri ahli waris Cherly Paath.
Penyerahan santunan dilakukan di Kantor Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Sulawesi Utara (BP3MI), Rabu (8/7/2025).
Turut hadir, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Manado, Murniati, dan Kepala BP3MI Sulut, Syachrul Afriyad.
Total santunan yang diserahkan senilai Rp133 juta, yang terdiri dari santunan jaminan kecelakaan kerja meninggal Rp85 juta dan santunan beasiswa 1 orang anak Rp48 juta.
Deni Mewengkang sendiri merupakan PMI yang sudah bekerja dua tahun di Negara Salomon Island. Deni dan istrinya bekerja di perusahaan kayu di Salomon Island.
Deni dan istri mendaftar jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak dua tahun lalu.
Direktur Layanan Pengaduan Mediasi dan Advokasi PMI Kementerian BP3MI, Mangirin Hasoloan Sinaga, menjelaskan Deni dan istrinya berangkat bekerja ke luar negeri secara resmi dengan skema mandiri di salah satu perusahaan kayu di Pulau Salomon.
“Almarhum meninggal karena sakit, kemudian dipulangkan sekitar bulan Mei 2025. Proses pemulangan dari Pulau Solomon ke Jakarta lalu lanjut ke Manado, semuanya dibiayai perusahaan,” jelas Mangirin.
Menurutnya, Deni bekerja secara resmi melalui jalur prosedural maka secara otomatis terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Ini salah satu keuntungan PMI prosedural. PMI yang terdaftar di sistem SeskoP2MI, ketika ada masalah maka negara hadir. Kami cek juga kepesertaannya di BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Mangirin.
Ia menjelaskan, Deni Mewengkang dan istrinya bekerja ke luar negeri dengan skema private to private (P-to-P), antara dua perusahaan swasta di indonesia dan luar negeri.
“Perusahaan swasta atau perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia di Indonesia bekerja sama dengan perusahaan swasta di luar negeri,” ungkap Mangirin.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulut, Muniarti, menuturkan PMI yang bisa mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah PMI yang bekerja melalui skema resmi di BP2MI.
“Bukan sembarangan pekerja PMI ilegal. Datang ke kantor BP2MI Sulut kemudian akan diarahkan untuk mendaftar ke sistem SeskoP2MI,” jelas Muniarti.(ian)