BNNP Sulut Ungkap Narkoba Asal Makassar, 3 Tersangka Ditangkap

METRO, Manado- Jaringan narkoba yang melibatkan warga dari Makassar, Sulawesi Selatan berhasil dibongkar Badan Narkotikan Nasaional Propinsi (BNNP) Sulawesi Utara.

BNNP Sulut menangkap tiga tersangka kasus narkotika jenis sabu, masing-masing, laki-laki HMK warga Minahasa Utara, perempuan ILDS warga Manado, serta lelaki H warga Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (26/03) lalu.

Awalnya BNPB menangkap lelaki HMK dan perempuan ILDS saat menggunakan narkotika jenis sabu, Jumat (12/03) lalu di wilayah Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara.

Dari penangkapan dua pengguna sabu tersebut, BNNP kemudian melakukan pengembangan. Alhasil BNPB berhasil menelusuri jaringannya dan menangkap laki-laki H di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (26/03) lalu.

“Ini adalah informasi dari masyarakat kepada kita sehingga bisa mengungkap kejadian ini. Saat ditangkap, mereka (HMK dan ILDS, red) sedang menggunakan barang ini,” ungkap Kepala BNNP Sulut, Brigjen Pol Victor J Lasut saat konferensi pers di kantor BNNP Sulut, Kamis (01/04) lalu.

Diungkap Lasut, bahwa perempuan ILDS sudah beberapa kali ditangkap atas kasus narkotika. Bahkan pernah direhabilitasi.

Lanjut Lasut, dua paket narkotika jenis sabu dipesan HMK dan ILDS dengan melakukan komunikasi dengan H melalui telepon. Sabu tersebut kemudian dikirim lelaki H yang bekerja sebagai buruh lepas dan sopir di Makassar dengan menggunakan jasa pengiriman barang setelah menerima uang yang dikirim ILDS dan HMK.

“Selain menyita dua paket sabu, kami juga menyita handphone dan barang bukti lainnya,” papar Lasut.

Ditegaskannya bahwa pihak BNNP Sulut akan terus melakukan pengembangan atas penangkapan jaringan narkotika yang melibatkan warga dari Makassar tersebut.

“Untuk tersangka HMK dikenakan pasal 112 ayat (1) Juntco pasal 132 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tehasnya.

Lebih lanjut untuk tersangka ILDS dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Juncto pasal 132 ayat (1), pasal 112 ayat (1) Juncto pasal 132 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Sementara H dikenakan pasal 114 ayat (1) Juntco pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat 112 ayat (1) Juntco Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(85)

Komentar