METRO, Manado- Setelah buron sekitar 4 (empat) bulan, lelaki FS alian Deon (17), warga Kelurahan Tingkulu, Kecamatan Wanea, ditangkap Tim Opsnal 3 berkolaborasi dengan Unit Resmob Polresta Manado. Ini terjadi lantaran Deoan terlibat dalam kasus penikaman terhadap lelaki Syaban Lahay (25), warga Kelurahan Sumompo, Kecamatan Tuminting. Deon ditangkap pada Selasa (19/04/2022) di Terminal Paal Dua.
Informasi yang dirangkum dari data dan keterangan pihak kepolisian menyebutkan, kejadian bermula 4 bulan lalu, tepatnya pada Sabtu 15 Januari 2022 sekitar pukul 04.00 WITA, saat korban sedang duduk di depan salah satu hotel.
Korban didatangi dua pelaku, sambil bertanya siapa yang bernama Syaban Lahay. Mereka kemudian terlibat cekcok akibat pacar pelaku dan pacar korban sebelumnya terlibat adu mulut.
Pelaku Deon langsung menghampiri korban, mencabut pisau besi putih. Setelah itu Deon melayangkan tikaman ke Deon, tepat kena di punggung, paha, samping pantat dan dada.
Usai melakukan penikaman itu, Deon melarikan diri dari tempat kejadian perkara (TKP). Deon kemudian menjadi buronan hingga 4 bulan lamanya.
Tim Opsnal 3 berkolaborasi dengan Unit Resmob Polresta Manado mengumpulkan informasi terkait keberadaan Delon.
Pada Selasa (19 /04/2022), diperoleh informasi Deon sedang berada di seputaran kompleks Terminal Paal Dua Manado. Tim segera menuju ke Terminal Paal Dua, dan langsung mengamankan pelaku yang sedang pesta minuman keras (Miras) dengan teman-temannya.
Saat digeledah, tim mendapati pisau jenis besi putih yang diselipkan di badan pelaku. Deon juga mengakui perbuatannya.
Tim membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Wenang untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolresta Manado Kombes Julianto Sirait ketika dikonfirmasi melalui Kasi Humas Iptu Sumardi, membenarkan adanya kejadian dan penangkapan.(33)
Komentar