METRO,Talaud-Seorang Pria asal salah satu Desa yang ada di Kecamatan Kalongan, Kabupaten Kepulauan Talaud, diciduk Anggota Kepolisian Polsek Lirung, karena diduga melakukan perbuatan cabul kepada anak dibawah umur, Rabu (12/20/2022).
Lelaki tersebut berinisial FS (47), berprofesi sebagai petani sedangkan korban sebut saja mawar (14) yang masih berstatus pelajar di salah satu Sekolah yang ada di Kabupaten Kepulauan Talaud.
Kapolres Kepulauan Talaud melalui Kapolsek Lirung AKP Ferry Padama menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan tidak senonoh tersebut yang dilakukakan oleh FS kepada korban dilakukan di sebuah rumah yang ada diwilayah Kecamatan Kalongan yang juga merupakan tempat tinggal Korban pada, Rabu, 12 Oktober 2022, sekitar pukul 16.00 wita.
” Saat itu korban sedang masak di dapur, tiba-tiba pelaku masuk dengan cara mendorong pintu dapur yang tidak dikunci hanya diganjal dengan papan. Setelahnya, pelaku langsung menarik Korban kedalam gudang sambil membekap mulutnya,” kata Padama.
Menurut Padama, kemudian pelaku langsung melakukan perbuatan cabul tersebut. Setelah melakukan aksi bejatnya, pelaku memberikan selembar uang pecahan Rp. 50.000, namun ditolak oleh Korban.
“Pada saat kejadian, korban hanya sendirian berada di rumah dan oma dari korban saat itu sedang berada di kebun, sedangkan orang tua korban berada di Pulau Kabaruan sedang bekerja,” jelasnya.
Terkuaknya aksi tersebut, berdasarkan pengakuan korban atas apa yang dialaminya kepada keluarga. Setelah mendengarkan cerita dari korban, pihak keluarga yang merasa tidak terima langsung melaporkan dugaan tindak pidana pencabulan tersebut kepada pihak kepolisian berdasarkan Lp : 77 / X /2022 / Sek Lirung.
” Berdasarkan hal tersebut, saat ini kami sudah menahan terduga pelaku, untuk diperiksa dan diproses lebih lanjut,” ungkap Kapolsek Padama.
Atas perbuatan tersebut, terduga pelaku terancam yang disangkakan adalah Pasal : 81 ayat (1 ), (2) undang-undang no. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang no. 1 tahun 1016 tentang perubahan kedua atas undang-undang no. 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
Komentar