METRO, Manado- Peredaran obat terlarang kembali diungkap di Kota Manado. Kali ini lelaki IM alias Indra (31) warga Keluruhan Singkil, Kecamatan Singkil, ditangkap tim Satuan Narkoba Polresta Manado, lantaran kedapatan membawah ribuan butir obat keras jenis Thryhexypenidyl, Jumat (11/03) siang sekitar pukul 11.30 WITA, Kelurahan Kombos , Kecamatan Singkil.
Menurut informasi yang dirangkum dari data dan keterangan kepolisian menyebutkan, penangkapan tersebut berawal ketika polisi mendapat informasi masyarakat bahwa di Kelurahan Kombos Timur, tepatnya di Jalan Nani Wartabone ada yang memiliki Thryhexypenidyl. Informasi berharga itu langsung direspon polisi dengan mendatangi lokasi tersebut. Benar saja, ketika diperiksa, polisi mendapat 2000 Thryhexypenidyl milik lelaki Indra. Saat itu Indra bersama barang bukti langsung digelandang ke Polresta Manado untuk diproses lebih lanjut.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P Sirait SIK melalui Kasat Narkoba Kompol Sugeng Wahyudi Santoso SIK ketika dikonfirmasi tak menapik adanya penangkapan terduga pengedar dan barang bukti ribuan butir Thryhexypenidyl.
“Pemberantasan berbagai jenis Narkoba maupun obat terlarang akan terus kami lakukan di wilayah hukum Polresta Manado,” tegas mantan Kasat Reskrim Polres Minahasa ini.
Sugeng berharap masyarakat terus memberikan informasi kepada polisi jika mengetahui ada yang menguasai dan mengedarkan obat keras tanpa ijin resmi.(33)
Komentar