METRO, Manado- Fraksi Partai Golkar (FPG) DPRD Sulut terus mempertanyakan status James Arthur Kojongian yang dinonaktifkan dari jabatan wakil ketua dewan.
Hal ini disampaikan Ketua FPG, Raski Mokodompit yang melakukan interupsi pada rapat paripurna, Senin (20/12/2021) siang.
“Kami ingin mengetahui proses yang sementara berlangsung, baik di DPRD maupun di Kemendagri,” ungkap Raski.
Ia menyatakan bahwa FPG cukup merindukan amanat undang-undang dan Tatib yang ditetapkan bahwa pimpinan DPRD berjumlah empat orang kembali terisi.
“Namun di sepanjng 2021, FPG cukup menerima terkait keputusan DPRD. Sudah cukup lama dalam kurun waktu 10 bulan, FPG melihat bahwa ke empat pimpinan terasa kurang ketika satu kursi tak terisi. Apa lagi satunya milik Golkar,” tandasnya.
Menurut Raski lagi, FPG, sudah menyurat ke lembaga DPRD melampirkan surat dari Kemendagri terkait dengan status dari pimpinan DPRD dari FPG atas nama JAK.
Dimana Kemendagri sampai saat ini menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dapat diproses selanjutnya dan untuk diperhatikan.
Keputusan pemberhentian harus mendapat legitimasi dari Kemendagri, yakni berupa surat keputusan (SK).
“Namun, Kemendagri belum dapat menerbitkan SK. Sehingga ada harapan besar di penghujung tahun ketika memasuki 2022, kebersamaan kekompakan empat pimpinan bisa lengkap lagi dan bisa ceria. Terutama bisa diisi FPG sesuai surat dari DPD 1 Golkar Sulut yang masih tempatkan JAK di posisi wakil ketua,” ujar Raski berharap.
Sebagai jawaban atas pertanyaan Ketua FPG, Ketua DPRD Sulut Fransiscus Andi Silangen mengatakan bahwa masukan tersebut akan didiskusikan kembali.
“Dalm waktu yang tak terlalu lama,” singkat Silangen.
Seperti diketahui, pasca penonaktifan JAK, pimpinan DPRD Sulut hanya diisi tiga orang. Yaitu Ketua DPRD Fransiskus A Silangen, dan dua Wakil ketua DPRD, Victor Mailangkay dan Billy Lombok.(37)
Komentar